Lompat ke konten
Selamat Membaca Memangkas Carut Marut MBG, BGN Tiap Daerah Berkontrak Langsung Dengan Mitra Dapur MBG

Memangkas Carut Marut MBG, BGN Tiap Daerah Berkontrak Langsung Dengan Mitra Dapur MBG

Oleh: Gindha Ansori Wayka
Koordinator Presidium, Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah, (KPKAD) Lampung

Momentum penertiban dan bersih-bersih di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) dan resmi ditahannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) periode Agustus 2024-Juni 2026, Dadan Hindayana (DH), Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya (SS), dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi, Lodewyk Pusung (LP) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia menunjukkan bahwa betapa mengguritanya korupsi di Lembaga Pemerintah yang baru saja dibentuk oleh Presiden Prabowo tersebut.

Badan Gizi Nasional (BGN) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Lembaga ini terbentuk sebagai respons dari Pemerintah dalam melaksanakan pelayanan pemenuhan gizi secara nasional dan menaungi langsung program prioritas diantaranya yakni Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain itu, terdapat Landasan hukum lainnya terkait operasional BGN yang secara terperinci terkait Tata Kelola Program MBG diantaranya Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi dasar pedoman teknis pelaksanaan di lapangan.

Selain itu BGN memiliki Regulasi Internal berkaitan dengan Pelaksanaan tugas, pokok, fungsi dan pembuatan produk hukum internal badan yang diatur melalui Peraturan Badan Gizi Nasional (Peraturan BGN) diantaranya Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan BGN Nomor 6 Tahun 2025.

Laman: 1 2 3 4 5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *