Seorang nenek warga Talang Kelapa, Kecamatan Sukarami, di Palembang, Sumsel bernama Kannu (78 tahun) menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel atas dugaan penggelapan warisan, pada Kamis 27 Juni 2024.
Dengan menggunakan kursi roda dan didampingi kuasa hukumnya nenek itu memenuhi panggilan polisi setelah dilaporkan keempat anak kandungnya yakni Indo Engka, Indo Laba, Indo Senang, dan Dahlia.
“Jadi Kannu ini dipanggil sebagai terlapor yang dilaporkan anak-anak perempuannya karena kasus dugaan tindak pidana membuat dan mempergunakan surat palsu atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau penggelapan waris,” kata Kuasa Hukum nenek, M Novel Suwa.
Novel menyebutkan nenek Kannu telah dituduh keempat anak kandungnya telah menjual tanah seluas 18 hektare di kawasan Banyuasin tanpa persetujuan dari keempat anaknya. Padahal penjualan tanah tersebut telah disetujui semua.
“Kami mempunyai alat bukti, bahwa tanah tersebut telah disetujui oleh anak-anaknya. Maka kami datang kesini untuk melampirkan sekaligus memberi tahu kepada penyidik bahwa ini sudah ada persetujuan dari anak-anaknya,” kata dia.
Novel juga menambahkan, sampai saat ini nenek Kannu juga belum dapat membagikan warisan karena tanah itu berperkara secara pidana dan perdata. Terlebih lagi, jika dibagikan maka akan menambah masalah baru.
Rencananya nenek Kannu akan membagikan waris secara merata kepada anak-anaknya apabila tanah tersebut telah selesai proses hukum baik secara perdata maupun pidana.
“Tetap dibagikan, karena kewajiban ibu ini membagikan hartanya. Namun dengan catatan, yang dibagikan ini tidak ada masalah hukum. Niatnya akan dibagikan sesuai dengan syariat Islam,” kata dia.
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.