LAMPUNG7COM | Jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban,Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor inisial DS (42) warga Kel. Iring Mulyo Kec. Metro Pusat,Kota Metro. Selasa (2/8/22).
Pelaku ditangkap petugas saat berada dirumah orang tuanya di salah satu desa Kecamatan Purbolinggo Kab. Lampung Timur karena membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea Legenda Nopol BE 7553 GM milik korban Eko Wahyono warga Bumi Ratu Nuban,Lampung Tengah (Lamteng).
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian, SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si,pada Rabu (3/8/22).
Pelaku yang tidak lain adalah teman korban,sambung Kapolsek datang kerumah orang tua korban untuk membuat surat perjanjian pembayaran hutang dengan orang tua korban karena pelaku pernah meminjam uang kepada orang tua korban. Jumat (25/3/22).
Pada saat pelaku hendak pulang, pelaku meminjam sepeda motor honda Honda Astrea Legenda Nopol BE 7553 GM milik korban dan berjanji akan memulangkannya dalam waktu 3 (tiga) hari. Karena pelaku sudah dianggap teman dekat oleh korban, sehingga korban meminjamkan sepeda motor miliknya,’’jelasnya.
Namun, setelah tiga hari kemudian motor korban tidak kunjung dikembalikan sementara pelaku yang dihubungi lewat telfon tidak pernah menjawab sehingga korban berusaha mencari kerumahnya yang ada di Metro tetapi tidak pernah ketemu dan rumah tersebut selalu kosong.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban.
Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku berada dikediaman orang tuanya di di salah satu desa Kecamatan Purbolinggo Kab. Lampung Timur, kemudian Tim Opsnal Polsek Bumi Ratu Nuban yang dipimpin Kanit Reskrim bergerak menuju lokasi untuk dilakukan penangkapan.
Pelaku berhasil diamankan petugas berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor honda Honda Astrea Legenda warna hitam yang sudah dilepas plat motornya kemudian dibawa ke Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pemeriksaan lebih lanjut,’’terangnya.
Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian dalam hal ini menghimbau masyarakat untuk berhati – hati dan waspada terhadap siapapun, meskipun dengan orang yang dikenal, terlebih dalam hal pinjam meminjam barang,’’imbaunya.
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun hukuman penjara,” pungkasnya. |Asep
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.