Dalam rangka membantu pelaksanaan Badan Gizi Nasional, BGN menunjuk dan mempertegas yayasan sebagai pihak yang terlibat langsung sebagai mitra dalam Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki tanggung jawab hukum penuh atas pelaksanaan program MBG.
Penegasan ini tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Keputusan Deputi Sistem dan Tata Kelola Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025 tentang Pemilihan Mitra SPPG MBG sebagai dasar penguatan tata kelola kemitraan dilakukan oleh Yayasan.
Yayasan dalam konteks pelaksanaan MBG ini diberi kewenangan yang sangat Luas dan luar biasa berkaitan dengan Pemilihan Mitra SPPG MBG di Lapangan, dengan kewenangan yang luas ini maka kecenderungan penyalahgunaan kewenangan atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) serta kesewenang-wenangan dapat saja dilakukan oleh Yayasan yang ditunjuk dalam melaksanakan Tugas, pokok dan fungsinya dalam kaitan penentuan dan pemilihan pihak mana yang akan menjadi mitra tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi terhadap beberapa Mitra (Dapur MBG) di Lampung, ditemukan data ada yayasan yang bekerja tidak sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi serta selalu menekan Mitra untuk menyerahkan sejumlah uang yang ditentukan secara paksa oleh yayasan tersebut.
Di saat Tubuh BGN sedang bersih-bersih tingkat Nasional dalam kondisi berbenah, ada yayasan yang sibuk mengirim pesan singkat kepada para Mitra Dapur MBG untuk mengirimkan sejumlah uang, sementara pembinaan dan pendampingan terhadap mitra selama ini diduga ditelantarkan dan bahkan data administrasi dapur sebagai prasyarat melengkapi pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak dipenuhi dan selama ini tidak ada pendampingan secara baik selaku mitra dari pada dapur, yang ada hanya upaya dugaan pemerasan semata yang menjadi kepentingan yayasan tersebut atas keuntungan yang diperoleh Mitra.

