Kondisi yang memperihatinkan ini, hendaknya menjadi catatan penting bagi pemerintah dan penegak hukum agar program MBG ini menjadi lebih tertib dan terarah serta bebas dari Korupsi. Terhadap yayasan yang telah terverifikasi harus dilakukan konfirmasi ulang terkait dugaan penerimaan setoran dari Mitra Dapur MBG selama ini, tentunya untuk mendapatkan data akurat apakah Yayasan yang terafliasi dengan Mitra Dapur MBG mendapat sejumlah setoran harus dikonfirmasi terlebih dahulu serta dilakukan audit setiap mitra yang ada di tiap daerah.
Sebagai bahan evaluasi, tupoksi dan hak serta kewajibannya yayasan harus direkonstruksi ulang apabila yayasan akan tetap dipertahankan sebagai pihak yang terlibat langsung sebagai mitra dalam Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki tanggung jawab hukum penuh atas pelaksanaan program MBG.
Hal ini misalkan terkait dengan persentase insentif yang harus diterima yayasan harus dibuatkan regulasinya dan apabila hal ini tidak diatur maka dikhawatirkan program mulia Presiden Prabowo ini menjadi bahan bancakan yayasan yang bermasalah untuk memungut atau memeras Mitra secara melawan hukum.
Disamping itu menurut hemat penulis apabila tidak menyimpangi aturan, Kepala BGN dan jajaran agar senantiasa bekerja lebih efektif maka perlu memotong mata rantai dari penyebab panjangnya situasi carut marutnya pelaksanaan MBG selama ini diantaranya terkait dengan apakah masih penting atau relevan keberadaan yayasan sebagai bagian dari pihak yang bertanggungjawab terhadap mitra tersebut kedepannya dipertahankan, mengingat diduga ada yayasan yang bermasalah terutama terkait dengan sejumlah setoran dari Mitra dan ada juga yayasan yang berafiliasi di daerah yang bukan wilayah domisilinya termasuk beberapa Mitra Dapur MBG di Lampung yang hingga saat ini masih tergabung (belum pindah) dengan yayasan yang tidak berdiri dan berdomisili di Lampung.

