Kemungkinan honor kami seperti tahun lalu yang dibayar tiga bulan sekali.
LAMPUNG7COM, Kotabumi – Operator perekaman e-KTP di Lampung Utara (Lampura), mengeluh karena sudah dua bulan bekerja belum menerima honor dan masih menunggu SK penetapan dari Disdukcapil.
Keluhan itu terlontarkan oleh sejumlah tenaga honorer dibeberapa kecamatan yang menyatakan kalau mereka bekerja berdasarkan daftar data tahun lalu, namun untuk Surat Keputusan (SK) penetapan tenaga honorer selaku operator di kecamatan belum juga mereka terima.
“Kami bekerja berdasarkan data yang lama, tapi SK yang baru belum ada,” kata RH tenaga operator e-KTP Kecamatan yang enggan disebutkan nama lengkapnya ini.
Bahkan menurut dia, sudah hampir dua bulan ini melaksanakan tugas sebagai tenaga operator e-KTP dirinya belum menerima gaji.
“Kemungkinan honor kami seperti tahun lalu yang dibayar tiga bulan sekali,” lanjutnya.
Hal senada juga dikatakan YS, sebagai tenaga honorer yang ditempatkan di kecamatan dan ditugaskan dibagian operator oleh Disdukcapil tersebut sangat mengharapkan honor mereka bisa diberikan tepat waktu.
“Gaji kami aja belum tau berapa sebulannya, kabarnya tiga ratus ribu satu bulannya,” kata YS tenaga honorer Kecamatan Kotabumi Selatan, Senin 22 Febuari 2016.
Diharapkannya, selain realisasi honor bisa setiap bulan diterima juga bisa diterbitkannya SK penetapan mereka selaku tenaga honor operator e-KTP. Dan untuk pelaksanaan tugasnya tersebut di Kecamatan Kotabumi untuk saat ini hanya melakukan perekaman terhadap 10 hingga 20 perharinya.
“Sekarang ini berkisaran 8 hingga 13 orang perhari yang buat. Dan SK itu secara global, dalam satu SK itu data jumlah tenaga operatornya aja,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara, Ashar Ujang Salim, tidak berada ditempat, dan menurut Yuni staf Disdukcapil, ia tidak bisa memberikan keterangan terkait keluhan operator kecamatan tersebut karena sang pimpinannya tidak ada.
“Pak Kadis sama Sekretaris lagi tidak ada, jadi saya belum bisa memberikan data jumlah tenaga operator dan berkomentar, karena itu wewenang Kepala Dinas,” ujarnya meski dia yang membidangi masalah operator perekaman e-KTP tersebut.
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.