Lampung Timur — DPD PDIP Lampung berencana untuk mengambil langkah hukum setelah pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan ditolak oleh KPU Lampung Timur.
Penolakan ini terjadi karena pasangan tersebut tidak berhasil menyelesaikan pendaftaran melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga batas waktu perpanjangan yang ditetapkan.
Sekretaris DPD PDIP Lampung, Sutono mengungkapkan,q pihaknya akan mengevaluasi kemungkinan adanya pelanggaran hukum pidana atau hak asasi manusia terkait penolakan ini.
“Kami sedang meneliti apakah penolakan ini merupakan pelanggaran pidana atau hak asasi manusia. Langkah hukum dan aduan kepada DKPP RI serta pihak kepolisian menjadi opsi yang kami pertimbangkan,” ungkapnya, pada Kamis (5/9).
Selain itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDIP Lampung, I Gede Sudiatmaja, menambahkan bahwa PDIP telah mendaftar sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, tetapi pendaftaran pasangan Dawam-Ketut tidak dilanjutkan oleh KPU.
“Kami telah mengikuti semua prosedur pendaftaran, namun KPU menolak pendaftaran kami. Kami akan mengeksplorasi kemungkinan gugatan atau laporan resmi jika terdapat pelanggaran,” ujar Sudiatmaja.
Sementara, menurut Ketua KPU Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro, penolakan ini didasarkan pada beberapa alasan penting.
Pertama, PDIP bersama delapan partai koalisi lainnya telah mendaftarkan pasangan calon Ela-Azwar, dan status pendaftaran mereka telah diterima.
Kedua, pada saat Dawam-Ketut mendaftar, PDIP masih tercatat sebagai pengusul pasangan Ela-Azwar.
Ketiga, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 mengatur bahwa partai politik hanya diperbolehkan mengusulkan satu pasangan calon.
Keempat, status PDIP dalam Silon tetap sebagai pengusul Ela-Azwar, dan kelima, pasangan Dawam-Ketut belum menyelesaikan pendaftaran resmi melalui Silon.
DPD PDIP Lampung akan mengirimkan tim hukum ke Lampung Timur untuk mendalami kasus ini lebih lanjut dan memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Tim tersebut juga akan menandatangani surat kuasa khusus untuk mewakili mereka dalam proses hukum ini.
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.