Polda Lampung Tetapkan Komika Sebagai Tersangka Dugaan Penista Agama
Dilihat: 1,873 Lampung7.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan komika berinisial AR (33) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Komika AR diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara “Desak Anies Baswedan” pada Kamis (7/12/2023) lalu. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah…
Selengkapnya “Polda Lampung Tetapkan Komika Sebagai Tersangka Dugaan Penista Agama” »