Dua Pengunjung Tewas Tenggelam di Air Terjun Way Lalaan, Pengawasan Wisata Disorot

Tanggamus — Obyek wisata Air Terjun Way Lalaan yang terletak di Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, kembali memakan korban jiwa. Dua orang pengunjung dilaporkan tenggelam saat mandi di area air terjun dan diduga meninggal dunia, pada kejadian yang menambah daftar insiden keselamatan di lokasi wisata tersebut.

Peristiwa ini memicu sorotan tajam publik terhadap lemahnya pengawasan dan pengelolaan keselamatan di kawasan wisata unggulan Kabupaten Tanggamus itu. Hingga kejadian terjadi, tidak terlihat adanya petugas siaga di lokasi, sementara rambu peringatan dan pembatas di area rawan juga dinilai minim.

Way Lalaan selama ini dikenal sebagai destinasi wisata alam yang relatif tidak ekstrem. Aliran airnya tidak terlalu deras dan kolamnya kerap dianggap aman oleh pengunjung. Namun, justru di lokasi yang dinilai ramah wisatawan tersebut, dua nyawa melayang tanpa adanya kesiapsiagaan yang memadai.

Dua Pengunjung Tewas Tenggelam di Air Terjun Way Lalaan, Pengawasan Wisata Disorot

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait standar operasional prosedur (SOP) keselamatan yang diterapkan pengelola wisata. Apakah telah dilakukan pemetaan risiko di titik-titik rawan, serta apakah terdapat sistem pengawasan aktif untuk menjamin keselamatan pengunjung.

Sorotan pun mengarah kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Tanggamus sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan promosi destinasi wisata resmi. Pengamat menilai bahwa pengelolaan wisata tidak cukup hanya berfokus pada peningkatan kunjungan dan retribusi, tetapi juga harus memastikan aspek perlindungan jiwa pengunjung.

“Jika sebuah objek wisata dibuka untuk umum, maka pengelola memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin keselamatan pengunjung,” ujar salah satu warga setempat.

Tragedi ini dinilai harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah. Tanpa evaluasi menyeluruh, pembenahan sistem pengamanan, dan penempatan petugas yang memadai, risiko kejadian serupa dikhawatirkan akan kembali terulang.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha jasa, termasuk pengelola wisata, wajib menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jasa. Kewajiban tersebut mencakup seluruh pengunjung, terutama anak-anak, sehingga insiden ini tidak dapat semata-mata dibebankan kepada kelalaian individu.

Peristiwa dua korban jiwa di Way Lalaan menjadi alarm keras bahwa wisata tanpa pengawasan bukanlah destinasi, melainkan potensi bahaya. Publik kini menunggu langkah nyata pemerintah daerah untuk memastikan tragedi serupa tidak kembali terjadi.

[Khoiri]

Pangdam XXI/Radin Inten Resmikan Jembatan Gantung Garuda di Pekon Umbar

Tanggamus – Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XXI/Radin Inten, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, meresmikan Jembatan Gantung Garuda yang membentang di atas Sungai Way Umbar, Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, Selasa (30/12/2025).

Jembatan gantung tersebut dibangun di wilayah Koramil 424-01/Cukuh Balak, Kodim 0424/Tanggamus, melalui kerja sama Tim Vertical Rescue Indonesia dengan TNI Angkatan Darat. Kehadiran jembatan ini menjadi jawaban atas kebutuhan akses masyarakat yang selama ini bergantung pada jalur penyeberangan berisiko, terutama saat debit sungai meningkat.

Pangdam XXI/Radin Inten Resmikan Jembatan Gantung Garuda di Pekon Umbar

Peresmian jembatan disambut antusias warga Pekon Umbar. Puluhan masyarakat datang bersama keluarga untuk menyaksikan langsung bentangan jembatan yang telah lama mereka nantikan, sekaligus menjadi simbol terbukanya akses dan harapan baru bagi desa tersebut.

Dalam sambutannya, Pangdam XXI/Radin Inten menegaskan bahwa pembangunan Jembatan Gantung Garuda merupakan wujud nyata kehadiran negara di wilayah terpencil dan sulit dijangkau.

“Pembangunan ini sejalan dengan arahan Presiden untuk membuka akses, mempercepat pembangunan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Anak-anak harus dapat bersekolah dengan aman dan warga dapat beraktivitas tanpa hambatan,” ujar Pangdam.

Jembatan sepanjang 120 meter tersebut berhasil diselesaikan dalam waktu sekitar enam hari, dengan melibatkan partisipasi aktif dan semangat gotong royong masyarakat setempat. Pangdam berharap jembatan ini dapat dijaga dan dirawat bersama agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

Sementara itu, Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi menyampaikan apresiasi atas kontribusi TNI dalam pembangunan infrastruktur di daerahnya. Menurutnya, Jembatan Gantung Garuda akan mempercepat pergerakan ekonomi dan membuka keterisolasian wilayah.

“Jembatan ini menjadi akses vital yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan masyarakat Pekon Umbar,” katanya.

Bagi warga, kehadiran Jembatan Gantung Garuda tidak sekadar menghubungkan dua sisi sungai, tetapi juga mempermudah akses menuju sekolah, kebun, pasar, dan layanan kesehatan.

Salah seorang warga, Juwita, mengungkapkan rasa syukur atas selesainya pembangunan jembatan tersebut. Ia mengaku sebelumnya anak-anak kerap kesulitan menyeberang sungai, terutama saat air meluap.

“Kami sangat bersyukur. Dulu anak-anak sering tertahan karena sungai tidak bisa dilintasi. Sekarang kami merasa jauh lebih aman,” tuturnya.

Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Lebih, Satreskrim Polres Tanggamus Tahan Oknum Kakon Atar Lebar

TANGGAMUS — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus resmi menahan FH, oknum Kepala Pekon (Kakon) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).

Kapolres Tanggamus Rahmad Sujatmiko menjelaskan, penangkapan terhadap FH dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Penangkapan ini merupakan upaya paksa karena tersangka tidak kooperatif setelah dilakukan dua kali pemanggilan,” kata Kapolres saat konferensi pers, Kamis (18/12/2025).

Ia menyebutkan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025, di rumah kerabat tersangka yang berada di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang.

Kapolres mengungkapkan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polres Tanggamus pada 3 Februari 2025 terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Atar Lebar tahun anggaran 2019–2021 dan 2022.

Modus yang dilakukan tersangka, lanjut Kapolres, yakni melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa, khususnya pada kegiatan pekerjaan fisik.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.030.000.000,” jelasnya.

Dijelaskan pula, tersangka mencairkan anggaran yang seharusnya dikuasakan kepada sekretaris desa dan bendahara. Namun setelah dana dicairkan, seluruh anggaran dikuasai dan digunakan oleh tersangka selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan pekon.

“Selain itu, pengelolaan APBP sejak 2019 hingga 2021 tidak dilakukan secara transparan,” tambahnya.

Selama proses penyelidikan yang berlangsung sekitar 10 bulan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen serta laporan hasil audit Inspektorat yang menguatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri.

Kapolres juga mengungkapkan, sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya telah menggelar perkara di Polda Lampung serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus. Penyidik juga telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian negara, namun tidak diindahkan.

“Dari hasil pendalaman, dana tersebut diduga telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk pembelian aset masih terus kami dalami, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Atas perbuatannya, FH dijerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus Tri Wijayanto mewakili Kasatreskrim AKP Khairul Yassin Ariga menyampaikan bahwa Penjabat (Pj) Kakon Atar Lebar berinisial R yang sebelumnya turut terseret dalam perkara ini telah mengembalikan kerugian negara.

“Pj Kakon Atar Lebar berinisial R telah melakukan pengembalian kerugian negara, dan bukti pengembalian tersebut sudah diterima oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus,” pungkasnya.

(Khoiri)

Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Gagal Cair

TANGGAMUS — Belanja advertorial (ADV) media di DPRD Tanggamus pada tahun anggaran 2025 senilai Rp5,5 miliar dari total Rp6,7 miliar dipastikan tidak akan dicairkan. Kepastian tersebut disampaikan Ketua Forum Bersama Ketua Organisasi Profesi (FBKOP) Kabupaten Tanggamus, Rapik Junaidi, usai hearing di ruang VIP Sekretariat DPRD Tanggamus, Senin (15/12/2025).

Rapik Junaidi yang juga menjabat Ketua PD IWO Tanggamus menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil hearing antara FBKOP dengan Komisi I DPRD Tanggamus. Hearing itu turut dihadiri Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus Andi Darmawan, Kabag Humas, PPTK, serta PA.

Dalam pemaparannya, Rapik menyampaikan sejumlah kesepakatan penting yang dihasilkan dalam forum tersebut, yakni:

  1. Pembayaran advertorial media cetak harian, mingguan, dan media online pada tahun anggaran 2025 ditiadakan sepenuhnya (nol pencairan).

  2. Untuk belanja media tahun anggaran 2026, Sekretaris DPRD akan mengajak FBKOP Kabupaten Tanggamus merumuskan skema kerja sama yang lebih adil dan transparan, termasuk pengaturan alokasi anggaran antara media cetak dan media online dalam satu tahun anggaran.

  3. Terkait pembayaran belanja oplah media cetak tahun anggaran 2025, Sekretariat DPRD masih melakukan pembahasan apakah dapat dibayarkan atau tidak. Jika dibayarkan, akan ditentukan apakah dihitung sejak Januari–Desember 2025 atau hanya Agustus–Desember 2025. Kepastian tersebut dijanjikan akan disampaikan dalam dua hari ke depan.

Selain itu, Rapik meminta seluruh jurnalis untuk bersama-sama mengawal kesepakatan yang telah dibuat agar benar-benar dijalankan.

“Untuk poin pertama, guna memastikan komitmen ini berjalan, kami berharap rekan-rekan memantau apakah ada atau tidak proses pencairan ADV DPRD tahun anggaran 2025. Pintu akhir proses ini berada di Bidang ULP (LPSE) Setda Kabupaten Tanggamus. Sekecil apa pun informasi yang didapat, mohon segera dibagikan agar kita bisa menentukan sikap dan langkah antisipasi,” ujar Rapik.

Ia juga menegaskan, untuk poin kedua dan ketiga, seluruh jurnalis diharapkan aktif saling mengingatkan dan menanyakannya kepada pihak terkait.

Diketahui, FBKOP Kabupaten Tanggamus merupakan wadah yang menaungi 25 organisasi profesi pers di wilayah tersebut. Permohonan hearing ke Komisi I DPRD Tanggamus dilatarbelakangi dugaan ketidaktransparanan penerima anggaran advertorial yang dinilai menimbulkan ketimpangan signifikan antar media.

Hasil hearing pada Senin (15/12/2025) itu pun akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama antara FBKOP dan Sekretariat DPRD Tanggamus sebagaimana dipaparkan di atas.

(Khoiri)

Peluncuran Aplikasi Fingerprint Online di Tanggamus: Upaya Penguatan Disiplin ASN di Era Digital

TANGGAMUS — Pemerintah Kabupaten Tanggamus resmi meluncurkan Aplikasi Absensi Fingerprint Online Terintegrasi pada Senin, 8 Desember 2025. Sistem berbasis biometrik ini menjadi bagian dari agenda Transformasi Digital pemerintah daerah dalam meningkatkan kedisiplinan serta pengawasan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peluncuran aplikasi tersebut menegaskan bahwa aspek kehadiran masih menjadi perhatian penting dalam manajemen ASN. Pemerintah daerah memandang sistem absensi digital sebagai solusi untuk memastikan disiplin waktu serta memperkuat akuntabilitas aparatur di berbagai satuan kerja.

Disiplin sebagai Fokus Utama

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tanggamus menjelaskan bahwa sistem absensi real-time ini memungkinkan monitoring kinerja secara langsung melalui Dashboard Eksekutif yang dapat diakses oleh Bupati. Dengan demikian, evaluasi kedisiplinan aparatur dapat dilakukan secara lebih terukur.

Bupati Tanggamus, Drs. Hi. Moh. Saleh Asnawi, MA., MH., dalam sambutannya menegaskan bahwa disiplin merupakan salah satu pilar utama dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Ia menekankan pentingnya kedisiplinan waktu sebagai fondasi dalam membangun budaya kerja yang lebih profesional dan konsisten.

Selain itu, Bupati mengajak seluruh ASN untuk memperkuat komitmen terhadap Budaya Kerja Jalan Lurus, sebuah prinsip yang diharapkan dapat mendorong transparansi, etika, dan integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Implementasi Bertahap di Tingkat Kecamatan

Meski aplikasi fingerprint telah diterapkan secara penuh di tingkat kabupaten, pemerintah mengakui bahwa integrasi perangkat dan jaringan di kecamatan masih dalam tahap penyelesaian. Oleh karena itu, sebagian aparatur di tingkat kecamatan sementara tetap memakai metode absensi konvensional sembari menunggu kesiapan infrastruktur.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai validitas data kinerja secara keseluruhan, mengingat belum seluruh wilayah terhubung dalam sistem digital yang sama. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Tanggamus menegaskan bahwa implementasi akan dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi.

Indeks SPBE Meningkat, Kualitas Layanan Tetap Disorot

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kominfo Suhartono melaporkan peningkatan signifikan pada Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Tanggamus. Dari kategori “Kurang” pada 2021 menjadi “Sangat Baik” pada 2025—ditambah penghargaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) atas keberhasilan Transformasi Digital di tingkat provinsi.

Namun, peningkatan indeks tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan: apakah capaian digital ini sudah dirasakan langsung dalam peningkatan kualitas layanan publik di masyarakat, ataukah baru sebatas keberhasilan pembangunan infrastruktur dan sistem internal pemerintahan?

Teknologi sebagai Penguat, Bukan Pengganti Integritas

Pengembangan aplikasi absensi fingerprint merupakan hasil kerja sama Bidang E-Government Dinas Kominfo dan BKPSDM. Meski diapresiasi sebagai langkah maju, sistem ini tetap dipandang sebagai instrumen pendukung—bukan solusi utama terhadap persoalan mentalitas kerja.

Disiplin aparatur, integritas, dan etos pelayanan publik tetap memerlukan penguatan melalui pembinaan, kepemimpinan yang konsisten, serta komitmen individual. Teknologi dapat membantu, tetapi tidak dapat menggantikan tanggung jawab moral yang melekat pada setiap profesional.

Satgas Jalan Lurus Gotong Royong Perbaiki Talud Way Tuba yang Jebol, Cegah Banjir Susulan di Kota Agung

Tanggamus — Ketua Umum Satgas Jalan Lurus Kabupaten Tanggamus, Herwan Rozali, SE, memimpin langsung kegiatan gotong royong perbaikan sementara talud penahan tanah (TPT) Sungai Way Tuba yang jebol dan menjadi penyebab banjir bandang di Kapuran, Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Senin (08/12/2025).

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.30 WIB ini melibatkan jajaran Satgas Jalan Lurus, aparat Kelurahan Pasar Madang, staf BPBD Tanggamus, serta masyarakat sekitar.

Herwan Rozali menjelaskan bahwa aksi gotong royong tersebut merupakan wujud kepedulian dan respon cepat Satgas Jalan Lurus terhadap warga yang terdampak banjir bandang Kapuran.

“Setelah melakukan musyawarah, kami mengambil langkah cepat memperbaiki titik talud yang jebol. Mengingat saat ini masih musim penghujan, jika tidak segera ditangani dikhawatirkan akan terjadi banjir susulan,” ujarnya.

Ia menambahkan, fokus utama gotong royong adalah melakukan penambalan sementara pada talud yang jebol menggunakan batu dan pasir yang tersedia di sekitar lokasi.

“Kegiatan ini merupakan upaya awal untuk membantu masyarakat memulihkan kondisi pasca banjir. Untuk perbaikan permanen, Pemerintah Daerah nantinya akan melakukan pembangunan ulang talud tersebut,” kata Herwan.

Sementara itu, Muhsin, salah satu warga terdampak banjir, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Satgas Jalan Lurus.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Daerah dan Satgas Jalan Lurus yang langsung turun tangan. Ini tindakan nyata yang kami tunggu, bukan sekadar janji,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Herwan Rozali turut didampingi Sekretaris Jenderal Satgas Jalan Lurus, Sujanak; Kabid Humas dan Publikasi, Ikbaluddin; Riyadi; serta jajaran lainnya.

[Khoiri]

Razia Besar di Islamic Centre Puluhan Motor Disita: Polres Tanggamus Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Balap Liar

Tanggamus – Polres Tanggamus melakukan razia besar-besaran terhadap aktivitas balap liar yang terjadi di kawasan Jalur 2 Islamic Centre Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, pada Sabtu malam, 29 November 2025.

Lokasi tersebut sering digunakan kelompok pemuda untuk memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi, sehingga membuat masyarakat resah dan mempertanyakan langkah penegakan hukum.

Penindakan itu merespon banyak aduan disampaikan warga, baik melalui media sosial maupun laporan langsung kepada Polres Tanggamus, terkait maraknya aksi balap liar tersebut.

Kegiatan razia dimulai pukul 23.00 WIB melibatkan 85 personel gabungan diturunkan, terdiri dari anggota Polres Tanggamus, Polsek Kotaagung, dan Polsek Wonosobo dipimpin Kapolsek Kotaagung, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., bertindak sebagai perwira pengendali operasi.

Seluruh personel disiagakan pada posisi titik tertentu dan hasil razia menunjukkan tingginya keterlibatan remaja dalam kegiatan tersebut.

Dalam operasi itu, Polres Tanggamus mengamankan 27 unit sepeda motor dan 50 pemuda yang berada di lokasi, mayoritas masih di bawah umur.

Banyak kendaraan yang diperiksa dalam kondisi tidak standar, seperti tanpa spion, tanpa plat nomor, menggunakan knalpot brong, serta telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk kecepatan.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut memang telah rutin dijadikan arena balap liar.

Para pemuda kemudian didata, mereka diperbolehkan pulang setelah orang tua masing-masing datang menjemputnya.

Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu Primadona Laila, S.H., mengatakan bahwa penertiban ini merupakan respon atas keresahan publik sekaligus langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas yang berpotensi mengancam keselamatan warga.

“Razia ini kami lakukan karena balap liar sudah sangat meresahkan masyarakat, telah puluhan kali masyarakat melapor, selain mengganggu masyarakat sekitar juga membahayakan keselamatan,” kata Iptu Primadona Laila, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu 30 November 2025.

Kasi Humas menyebut, dari hasil penindakan diketahui sebagian besar yang terjaring adalah anak-anak di bawah umur, sehingga pihaknya meminta orang tua menjemput langsung agar mengetahui dan ikut mengawasi aktivitas anak-anak mereka.

“Kami tegaskan bahwa Polres Tanggamus tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi aksi balap liar di wilayah hukum kami,” jelasnya.

Penertiban ini diharapkan memberi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pemuda dan orang tua, agar lebih memahami bahaya balap liar dan tidak lagi menjadikan jalan umum sebagai arena balapan.

“Dengan melibatkan peran keluarga, kami berharap dapat menekan keterlibatan remaja dalam tindakan yang membahayakan diri sendiri dan masyarakat,” tegasnya.

Kasi Humas menambahkan, sepeda motor yang disita disimpan di Mapolres dan baru bisa diambil apabila pemilik melengkapi seluruh kelengkapan kendaraan sesuai aturan.

“Kami tegaskan, motor yang diamankan tidak bisa diambil sebelum seluruh kelengkapan dipenuhi, termasuk spion, plat nomor, dan knalpot standar,” tandasnya.

[Khoiri]

Gerakan Peduli Samsat Tanggamus Salurkan Al-Qur’an dan Iqro untuk Santri TPQ Nurul Falah

Tanggamus — Gerakan Peduli Samsat Tanggamus melalui UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah XIII Samsat Kota Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan nilai keagamaan di masyarakat. Di bawah kepemimpinan Aiti Prihati, S.E., M.M., program sosial tersebut menyalurkan bantuan Al-Qur’an dan Iqro kepada para santri TPQ Nurul Falah Yayasan Telaga Ilmu Annawawi, Jalan Bendungan Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Penyerahan bantuan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus dukungan terhadap penguatan pendidikan keagamaan, khususnya di lembaga pendidikan nonformal seperti taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ).

Disambut Antusias oleh Pengurus dan Santri

Kehadiran tim Gerakan Peduli Samsat Tanggamus disambut hangat oleh pengurus yayasan, ustaz–ustazah, serta puluhan santri yang aktif belajar mengaji setiap hari. Bantuan Al-Qur’an dan Iqro dinilai sangat membantu menunjang kegiatan belajar mengajar, terlebih jumlah santri yang terus bertambah.

Pihak yayasan menyampaikan apresiasi atas kepedulian Samsat Tanggamus yang tidak hanya fokus pada pelayanan administrasi publik, tetapi juga terlibat dalam kegiatan sosial yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Bantuan ini sangat membantu kami dalam menyediakan sarana pembelajaran Al-Qur’an bagi anak-anak. Kami berterima kasih kepada Samsat Tanggamus dan Pemerintah Provinsi Lampung,” ujar salah satu pengurus yayasan.

Komitmen Pelayanan dan Kepedulian Sosial

Kepala UPTD PPD Wilayah XIII Samsat Kota Agung, Aiti Prihati, menjelaskan bahwa Gerakan Peduli Samsat merupakan bentuk komitmen lembaganya untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui kegiatan sosial, edukasi, dan pemberdayaan komunitas.

Ia mengatakan bahwa kegiatan ini selaras dengan arahan pimpinan daerah yang terus mendorong instansi pemerintah untuk berkontribusi dalam program-program sosial.

“Gerakan Peduli Samsat adalah implementasi nyata arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung agar setiap instansi tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga berperan dalam kegiatan sosial yang bermanfaat. Semangat kepedulian tersebut menjadi inspirasi bagi kami untuk terus hadir di tengah masyarakat,” jelasnya.

Aiti juga berharap bantuan Al-Qur’an dan Iqro ini dapat memberi manfaat bagi perkembangan pendidikan agama para santri.

“Semoga bantuan ini membawa keberkahan dan memotivasi anak-anak untuk lebih giat belajar Al-Qur’an,” tambahnya.

Samsat Hadir Melayani dan Mengabdi

Program Gerakan Peduli Samsat Tanggamus menjadi bukti bahwa pelayanan publik yang humanis dapat dibangun melalui pendekatan sosial dan spiritual. Selain memberikan edukasi tentang tertib administrasi kendaraan, Samsat Tanggamus juga mempererat hubungan dengan masyarakat melalui kegiatan bakti sosial dan dukungan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Bantuan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi berbagai pihak untuk terus mendukung keberlangsungan TPQ dan lembaga pendidikan Islam lainnya di Kabupaten Tanggamus.

[Khoiri]

Kapolsek Wonosobo Melayat dan Hantarkan ke Pemakaman Korban Anirat di Pekon Belu

Tanggamus – Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Tjasudin, SH bersama anggotanya melayat ke rumah duka almarhum Johan Rasid bin Mar Husin di Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin menyampaikan bahwa takziah tersebut adalah wujud empati Polsek Wonosobo kepada masyarakat yang sedang tertimpa musibah.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam memberikan dukungan moril ketika warga membutuhkan perhatian.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum. Ini bukan hanya peristiwa hukum, tetapi juga duka bagi kita semua. Semoga keluarga diberi kekuatan dan ketabahan menghadapi cobaan ini,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Ia menambahkan bahwa proses penanganan kasus penganiayaan berat yang menimpa almarhum telah berjalan dan akan terus dikawal hingga tuntas.

Menurutnya, kehadiran kepolisian di rumah duka juga untuk memastikan bahwa keluarga korban merasa didampingi dan memperoleh kepastian bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami memastikan proses hukum terhadap pelaku telah berjalan dan akan terus kami kawal. Kami juga berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah agar masyarakat tetap merasa aman,” tambahnya.

Diketahui Almarhum Johan Rasid merupakan korban tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi pada 14 November 2025 di Pekon Wonosobo.

Setelah menjalani perawatan intensif di RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung, korban meninggal dunia pada Kamis 27 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, dan dimakamkan pada Jumat 28 November 2025 di TPU Pekon Belu.

Pelaku, Junaidi bin Zainal, telah ditahan bersama barang bukti kejahatan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Tanggamus.

[Khoiri]

Polres Tanggamus Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2025

Tanggamus – Polres Tanggamus menggelar Apel Pasukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2025, Senin (17/11/2025), di halaman Mapolres Tanggamus. Apel dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Tahun ini, operasi mengusung tema: “Melalui Operasi Zebra Krakatau 2025 dalam Rangka Cipta Kondisi Kamsalmtibcarlantas Menjelang Operasi Lilin 2025.”

Peserta apel terdiri dari pejabat utama Polres Tanggamus, Pasi Ops Kodim 0424, para Kapolsek jajaran, personel Kodim 0424 Tanggamus, anggota Polres Tanggamus, Dishub, Satpol PP, serta kendaraan operasional yang disiapkan untuk mendukung pelaksanaan operasi.

Pada kesempatan itu, Kapolres Tanggamus menyematkan pita tanda dimulainya operasi kepada perwakilan personel dari Kodim 0424 Tanggamus, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

Dalam amanat Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf yang dibacakan Kapolres, ditegaskan bahwa sinergitas lintas instansi menjadi faktor penting keberhasilan Operasi Zebra.

“Apel gelar pasukan dilakukan untuk memastikan kesiapan personel maupun sarana pendukung sehingga pelaksanaan operasi dapat berjalan optimal dan mencapai sasaran yang ditetapkan,” kata Kapolres dalam amanat tersebut.

Kapolres menjelaskan bahwa permasalahan lalu lintas di Provinsi Lampung semakin kompleks seiring meningkatnya jumlah kendaraan dan mobilitas masyarakat. Lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan, sehingga kemacetan dan kecelakaan harus ditangani cepat karena berdampak pada produktivitas masyarakat. Di era digital, pelayanan lalu lintas dituntut semakin modern melalui penerapan aplikasi seperti ETLE, SINAR, SIGNAL, dan TAR.

Dari hasil evaluasi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung, periode Januari–Oktober 2025 tercatat 1.564 kasus kecelakaan, dengan korban meninggal 466 orang, luka berat 1.090 orang, dan luka ringan 1.395 orang.

Sementara pelanggaran lalu lintas mencapai 238.581 kasus, dengan 27.550 tilang dan 211.301 teguran, didominasi pengendara usia produktif. Berbagai upaya edukasi, sosialisasi hingga patroli di titik rawan terus ditingkatkan, termasuk melalui kegiatan operasi kepolisian.

“Operasi Zebra Krakatau 2025 dilaksanakan serentak pada 17–30 November 2025, mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan represif dengan pendekatan edukatif dan humanis,” jelasnya.

Ditambahkannya, penegakan hukum dilakukan melalui tilang manual, ETLE, dan teguran simpatik. “Operasi ini juga menjadi langkah awal untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman menjelang Operasi Lilin 2025,” tandasnya.

[Khoiri]

Satgas Jalan Lurus Resmi Dilantik Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi: Siap Laksanakan Tugas 2025-2030

Tanggamus – Bupati Tanggamus, Drs. Hi. Moh. Saleh Asnawi, MA., MH., resmi melantik Satuan Tugas (Satgas) Jalan Lurus Kabupaten Tanggamus periode 2025–2030. Pelantikan digelar di Aula Gedung Fasilitas Umum (Fasum) Islamic Center, Kota Agung, pada Jumat (14/11/2025).

Pembentukan Satgas Jalan Lurus bertujuan memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh program pembangunan di Kabupaten Tanggamus berjalan sesuai perencanaan, target, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Dengan dilantiknya Satgas Jalan Lurus ini, kami berharap kinerja dan kualitas pelayanan publik semakin meningkat. Kami juga mengajak seluruh Satgas untuk bekerja sama dengan semua pihak demi mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan,” ujar Bupati Saleh Asnawi.

Ketua Umum Satgas Jalan Lurus Kabupaten Tanggamus, Herwan Rozali, menyampaikan bahwa anggota satgas merupakan relawan dari berbagai unsur, mulai dari pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, akademisi hingga insan pers, yang dinilai memiliki komitmen dalam mendukung pembangunan daerah.

“Satgas Jalan Lurus akan berkolaborasi untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah,” tegas Herwan.

Pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Agus Suranto, Sekda Suaidi, unsur Forkopimda, tokoh adat dan agama, para kepala OPD, camat, kepala pekon, Apdesi, organisasi kepemudaan, ormas, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.

Salah satu pengurus yang dilantik, Khoirisyah selaku Ketua II Satgas, menyampaikan komitmennya dalam mengawal tiga bidang yang menjadi tanggung jawabnya, yaitu:

  1. Sosial, kesehatan, dan tanggap darurat

  2. Humas, publikasi, dan dokumentasi

  3. Pemberdayaan serta Balai Latihan Kerja (BLK)

“Kami sangat mengapresiasi terbentuknya Satgas Jalan Lurus ini sebagai wadah nyata untuk mendukung dan mengawal kebijakan pemerintah. Satgas siap bekerja maksimal mendukung visi dan misi Pemkab Tanggamus di bawah kepemimpinan Bupati Saleh Asnawi dan Wakil Bupati Agus Suranto,” ujar Khoirisyah.

Dengan terbentuknya Satgas Jalan Lurus, Pemerintah Kabupaten Tanggamus berharap pengawasan pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan partisipatif demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik.

Samsat Kota Agung Resmi Luncurkan QRIS, Pembayaran Pajak Kini Lebih Mudah

TANGGAMUS – UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah XIII Samsat Kota Agung, Tanggamus, di bawah kepemimpinan Aiti Prihati, S.E., M.M., resmi meluncurkan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui QRIS sebagai inovasi baru untuk mempermudah wajib pajak.

Peluncuran layanan ini menjadi langkah strategis Samsat Kota Agung dalam mendukung digitalisasi sistem pembayaran sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya QRIS, masyarakat kini dapat membayar pajak kendaraan secara cepat, aman, dan tanpa uang tunai, hanya dengan memindai kode QR melalui aplikasi pembayaran digital.

Aiti Prihati menyampaikan bahwa implementasi QRIS merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang praktis dan modern.

“Kami ingin menghadirkan pelayanan yang lebih efisien, mudah dijangkau, dan sesuai perkembangan teknologi. QRIS menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini menginginkan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan,” ujarnya.

Selain mempermudah proses transaksi, layanan QRIS juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu karena proses yang semakin sederhana.

Sejumlah warga yang hadir dalam kegiatan peluncuran turut mengapresiasi inovasi tersebut.

“Sekarang bayar pajak makin gampang. Tidak perlu antri lama atau bawa uang tunai. Tinggal scan QR, selesai. Sangat membantu,” ujar Roni, salah satu wajib pajak asal Kota Agung.

Dengan hadirnya QRIS, Samsat Kota Agung Tanggamus terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik dan mendukung agenda digitalisasi pelayanan publik di Provinsi Lampung. [Khoiri]

“Jalan Lurus” Pengabdian: Bupati Asnawi Kobarkan Semangat Baru Birokrasi Tanggamus

Tinggalkan Stigma Lama, Dorong Lompatan Kinerja dan Integritas ASN

TANGGAMUS — Di bawah kepemimpinan Bupati Moh. Saleh Asnawi, Pemerintah Kabupaten Tanggamus menapaki babak baru reformasi birokrasi. Melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ratusan aparatur sipil negara (ASN), pejabat fungsional, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi 2024 periode II, Bupati menyerukan kebangkitan semangat kerja baru yang berintegritas, progresif, dan berorientasi hasil. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat di Tanggamus pada Kamis (13/11/2025).

Dalam arahannya, Bupati Asnawi menegaskan bahwa momentum pelantikan bukan sekadar seremoni, melainkan ikrar tanggung jawab yang sakral.

“Sumpah jabatan yang Saudara ucapkan hari ini bukan hanya di hadapan manusia, tetapi juga akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan kesucian dan kejujuran,” tegasnya.

Hancurkan Stigma Lama, Bangun Budaya Kinerja

Bupati Asnawi mengajak seluruh ASN meninggalkan paradigma birokrasi lama yang identik dengan rutinitas tanpa inovasi.

“Kita harus tinggalkan stigma ‘PNS: Pagi Nunggu Sore’. ASN Tanggamus harus menjadi arsitek perubahan—berpikir kreatif, bertindak cepat, dan menghasilkan karya nyata yang dirasakan masyarakat,” ujarnya penuh semangat.

Menurutnya, setiap pejabat wajib memiliki target yang terukur serta memastikan hasil kerja memberikan manfaat langsung bagi publik.

Pejabat yang Dilantik dan Struktur Baru

Pelantikan tersebut berdasarkan beberapa Keputusan Bupati Tanggamus, disaksikan oleh Plt. Kepala BKPSDM Afrida Susanti, S.E., M.M. dan Plt. Inspektur Daerah Gustam Afriyansyah, S.Sos., M.M.

Beberapa pejabat yang dilantik di antaranya:
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II-b)

  1. Alkat Alamsyah, S.E., M.M. – Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura

  2. Ir. Belli Pahlupi, S.T., M.T. – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Pejabat Fungsional dan PPPK Formasi 2024 Periode II
Di antara yang dilantik adalah:

  • S. Dharma Kesuma, S.P., M.Si. – Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya

  • Bdn. Atik Syari’ah, S.ST. – Bidan Ahli Pertama

  • Dedi Ersandi, S.Pd. – Guru Ahli Pertama

  • Ali Rifa’i, S.Pd. – Guru Ahli Pertama

  • Erla Setianingsih, S.Pd. – Guru Ahli Pertama

  • Arif Nangkula Adinata, S.Pd. – Guru Ahli Pertama

  • Dion Randi Marantiko, S.Pd. – Guru Ahli Pertama

  • Apt. Tri Hartati, S.Far. – Apoteker Ahli Pertama

  • Nabila Anatasya, A.Md.Rad. – Radiografer Terampil

Pelantikan ini menjadi bagian dari strategi penguatan struktur birokrasi daerah agar lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Budaya Kerja “Jalan Lurus”

Sebagai penutup, Bupati Asnawi menegaskan filosofi baru dalam tata nilai birokrasi Tanggamus, yakni “Jalan Lurus.”

“Pegang teguh budaya kerja ‘Jalan Lurus’—fokus pada tujuan, jaga integritas, dan istiqomah dalam pengabdian. Selamat bertugas, tantangan sudah menanti. Kini saatnya kinerja terbaik kalian berbicara,” pesan Bupati.

Pelantikan ini menjadi simbol kebangkitan semangat baru birokrasi Tanggamus: meninggalkan stigma lama dan melangkah menuju pemerintahan yang bersih, cepat, dan melayani dengan hati. [Khoiri]

Samsat Delivery Tanggamus, Inovasi Baru Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Repot

Tanggamus — UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah XIII Samsat Kota Agung kembali menghadirkan terobosan layanan publik yang memudahkan masyarakat. Di bawah kepemimpinan Aiti Prihati, S.E., M.M., inovasi bertajuk “Samsat Delivery Tanggamus — Solusi Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Repot” resmi dijalankan sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Tanggamus.

Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre atau datang ke kantor Samsat untuk pengesahan STNK. Wajib pajak cukup menghubungi petugas Samsat Delivery, dan seluruh proses—mulai dari penjemputan berkas, verifikasi, hingga pengantaran STNK yang sudah diperpanjang—akan ditangani langsung oleh petugas.

“Program ini kami hadirkan sebagai inovasi pelayanan yang humanis dan efisien. Kami ingin masyarakat Tanggamus bisa membayar pajak kendaraan dengan mudah, cepat, dan tanpa repot,” ujar Aiti Prihati, Kepala UPTD PPD Wilayah XIII Samsat Kota Agung.

Layanan ini dilakukan secara transparan dan tetap mengacu pada standar pelayanan publik. Program ini juga sejalan dengan visi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung dalam mempercepat transformasi digital serta mendukung program Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Inovasi tersebut disambut antusias oleh masyarakat. Siti Nurjanah, warga Kecamatan Kota Agung yang memiliki usaha toko kelontong, mengaku sangat terbantu dengan layanan ini.

“Sekarang tinggal hubungi petugas lewat WhatsApp, pajak bisa dibayar dari rumah. Sangat membantu sekali,” ujarnya.

Rudi Hartono, warga Kecamatan Wonosobo, juga memberikan apresiasi serupa.

“Petugasnya ramah dan cepat. Mereka datang sesuai jadwal dan STNK langsung diantar kembali. Pelayanan seperti ini bikin masyarakat semakin patuh bayar pajak,” katanya.

Menurut Aiti Prihati, Samsat Delivery tidak hanya bertujuan memudahkan masyarakat, tetapi juga mendorong peningkatan kesadaran pajak.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat kembali dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik,” tegasnya.

Dengan adanya Samsat Delivery Tanggamus, Samsat Kota Agung menunjukkan bahwa pelayanan birokrasi dapat hadir dengan lebih modern, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Inovasi ini menjadi langkah nyata menuju pelayanan publik yang cepat, efektif, dan terpercaya di Provinsi Lampung.

[Khoiri]

Polsek Wonosobo Identifikasi Serangan Gajah di Blok 3 Bandar Negeri Semuong

Tanggamus – Seekor gajah liar kembali menyerang dan merusak gubuk milik warga di wilayah Talang Karet Blok 3 Reg 39, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus, pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, S.H., mengatakan berdasarkan laporan petugas dan hasil penyelidikan di lapangan, tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu, namun warga mengalami kerugian materi akibat gubuk rusak.

Adapun pemilik gubuk yang dirusak diketahui bernama Pian (55), seorang petani yang sementara waktu tinggal di Talang Karet Blok 3 Reg 39, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.

“Dari hasil pengecekan, gajah liar tersebut masuk ke areal kebun warga dan merusak satu unit gubuk di Talang Karet. Kami sudah mengimbau warga agar tetap waspada dan tidak beraktivitas sendirian di area umbulan atau talang,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., MH.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil pantauan petugas bersama warga, seekor gajah liar tersebut masih berada di sekitar lokasi kejadian. Sementara itu, Tim Gabungan Penanganan Konflik Satwa Liar melaporkan bahwa saat ini terdapat 17 ekor gajah liar berada di wilayah Suoh, Kabupaten Lampung Barat, dan satu ekor lainnya yang terpisah diduga berpindah ke area Blok 3–4 Reg 39 Tanggamus.

“Gajah yang merusak gubuk warga ini kemungkinan terpisah dari rombongan induknya di wilayah Suoh,” jelasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Polsek Wonosobo telah melakukan koordinasi dengan TNBBS, Polhut, KPH Kota Agung Utara, Satgas Lembah Suoh, Mahout, dan unsur Uspika Kecamatan BNS.

Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada warga agar menyalakan api unggun di sekitar kebun untuk mencegah kedatangan gajah liar serta menyingkirkan tanaman yang dapat menarik perhatian satwa tersebut.

Kapolsek juga menyarankan agar wanita dan anak-anak sementara waktu mengungsi dari wilayah hutan kawasan Reg 39 sampai situasi benar-benar aman.

“Konflik manusia dan satwa liar ini sudah berlangsung cukup lama, sehingga perlu dijaga keseimbangan alam agar tidak mengganggu habitat satwa liar, termasuk gajah,” ujarnya.

Saat ini, Polsek Wonosobo terus memantau perkembangan di lapangan dan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Konflik Satwa Liar untuk mendeteksi pergerakan gajah serta mengantisipasi terjadinya kerusakan lanjutan.

[Khoiri]

Sikap Inspektorat Tanggamus atas Dugaan PNS Tak Masuk Kerja 90 Hari

TANGGAMUS – Menyikapi pemberitaan terkait dugaan adanya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus yang tidak masuk kerja selama 90 hari berturut-turut, pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus menegaskan bahwa tanggung jawab awal penegakan disiplin berada di tangan pimpinan instansi terkait, yakni Kepala Dinas Pendidikan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriansyah, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/11/2025).

“Seharusnya pimpinan dinas pendidikan wajib mengambil langkah awal, baik melalui pemanggilan secara lisan maupun tertulis terhadap yang bersangkutan,” ujar Gustam.

Ia menjelaskan, apabila setelah dilakukan teguran secara resmi oknum PNS tersebut tetap tidak menunjukkan perubahan sikap, maka langkah selanjutnya adalah melaporkan permasalahan itu secara tertulis kepada Inspektorat.

“Setelah laporan diterima, kami akan menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan melaporkannya kepada Sekda atau Bupati untuk diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gustam menegaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran disiplin PNS telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Jika terbukti benar tidak masuk kerja hampir tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah, maka hal itu dapat dikenakan sanksi berat, bahkan sampai pada pemberhentian,” jelasnya.

Sementara itu, Idham Chalid, Ketua Lembaga Solidaritas Pers Indonesia (SPI) DPC Tanggamus, turut mendesak agar Pemerintah Kabupaten Tanggamus segera mengambil langkah tegas.

“Kasus seperti ini harus segera ditindaklanjuti sesuai aturan. Jangan sampai mencederai citra ASN yang seharusnya menjadi teladan dalam disiplin dan tanggung jawab,” tegas Idham.

Kasus dugaan ketidakhadiran oknum PNS Dinas Pendidikan Tanggamus selama 90 hari ini masih menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap instansi terkait bertindak profesional agar penegakan disiplin ASN berjalan dengan adil dan transparan.

[Khoiri]

Diduga 90 Hari Tak Masuk Kerja, Oknum PNS Dinas Pendidikan Tanggamus Terancam Sanksi Tegas

TANGGAMUS — Heboh dugaan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus yang disebut tidak masuk kerja selama 90 hari tanpa keterangan. Meski demikian, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak dinas terkait, Selasa (4/11/2025).

Informasi yang beredar menyebutkan, pegawai yang dimaksud adalah Andi Susanto, S.Kom, yang diketahui menjabat sebagai Plt. Kasi Sarpras untuk jenjang SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Tanggamus.

Saat sejumlah awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Dinas Pendidikan Tanggamus, Kepala Dinas Pendidikan tidak berada di tempat. Namun, Kepala Sub Bagian Umum dan Perlengkapan, Almuhaisin, membenarkan adanya informasi mengenai salah satu pegawai yang tidak masuk kerja selama hampir tiga bulan terakhir.

“Benar, memang ada salah satu pegawai yang hampir tiga bulan tidak masuk kerja. Kami sudah berupaya menghubungi yang bersangkutan melalui telepon, tapi nomornya tidak aktif,” ungkap Almuhaisin.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya sudah berusaha mencari keberadaan pegawai tersebut, termasuk mendatangi rumahnya, namun belum pernah berhasil bertemu.

“Kami juga sudah mencoba datang ke rumahnya, tapi tidak pernah ketemu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Almuhaisin menegaskan bahwa dalam waktu dekat Dinas Pendidikan akan melayangkan surat teguran tertulis kepada pegawai yang bersangkutan.

“Kami akan segera mengambil tindakan, dalam waktu dekat surat teguran tertulis akan dilayangkan, dan selanjutnya akan kami laporkan kepada pimpinan,” tegasnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lebih dari 60 hari kerja secara kumulatif dalam satu tahun dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Dengan demikian, jika terbukti benar tidak masuk kerja selama 90 hari, oknum PNS tersebut berpotensi diberhentikan dari jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian dan tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus, agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi kedisiplinan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan daerah.

[Khoiri]

DLH Tanggamus Segera Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran Limbah SPPG MBG di Pekon Dadimulyo

TANGGAMUS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus akan segera meninjau lokasi terkait dugaan pencemaran cairan limbah dari Sentra Pangan Bergizi (SPPG) dan MBG di Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, pada Selasa (4/11/2025).

Langkah ini diambil setelah munculnya pemberitaan viral di sejumlah media mengenai dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pengolahan SPPG dan MBG di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Tanggamus, Asep Apriyadi, mengatakan bahwa pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan memastikan kondisi di lokasi.

“Kami akan segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan pencemaran cairan limbah SPPG MBG di Pekon Dadimulyo. Tim akan turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Asep.

Ia menjelaskan bahwa pihak pengelola SPPG MBG di wilayah tersebut belum pernah berkoordinasi dengan DLH Tanggamus terkait perizinan dan kelengkapan dokumen lingkungan.

“Memang benar MBG ini merupakan program nasional, tetapi tetap harus ada koordinasi dengan kami untuk memastikan semua syarat, termasuk perizinan lingkungan, terpenuhi,” jelasnya.

Menurut Asep, karena SPPG MBG sudah mulai beroperasi, pihak pengelola seharusnya lebih dulu berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup guna memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai standar operasional (SOP) dan tidak menimbulkan dampak lingkungan.

“Usaha seperti ini menghasilkan limbah domestik yang bisa mengandung minyak. Jadi seharusnya pengelola memastikan adanya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan melakukan uji laboratorium agar air buangan benar-benar bersih. Kalau itu dilakukan, pencemaran bisa dihindari,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa DLH mendukung penuh program nasional MBG yang bertujuan meningkatkan gizi dan kecerdasan anak. Namun, Asep menekankan pentingnya pengelolaan limbah yang sesuai aturan, agar program tersebut tetap berjalan tanpa merusak lingkungan.

“Program MBG ini melibatkan banyak sektor, termasuk kesehatan, perizinan terpadu, dan lingkungan hidup. Karena itu, kami akan turun langsung untuk memastikan kondisi di lapangan dan melakukan pembinaan kepada pihak pengelola,” tegasnya.

DLH Tanggamus berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara keberhasilan program nasional dan kelestarian lingkungan di daerah.

[Khoiri]

Baru Lima Hari Beroperasi, SPPG Pekon Dadimulyo Dikeluhkan Warga Akibat Limbah Cair

Tanggamus – Alih-alih membawa manfaat bagi masyarakat, keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, justru menimbulkan keresahan warga. Baru lima hari beroperasi, warga sekitar mengeluhkan munculnya cairan limbah berbau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas SPPG, Jumat (31/10/2025).

Padahal, keberadaan SPPG sejatinya diharapkan menjadi sarana positif dalam upaya peningkatan gizi anak dan mendukung tumbuh kembang generasi sehat di wilayah tersebut. Namun kenyataannya, warga justru menghadapi persoalan pencemaran lingkungan akibat limbah cair yang mencemari area pemukiman.

Ketua RT 01, Suwarjo, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya keluhan warga.

“Setelah SPPG beroperasi, banyak warga merasa tidak nyaman karena bau limbah yang menyengat. Kami berharap pihak pengelola segera melakukan pembenahan dan memperbaiki saluran pembuangan limbah,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Supardi, tokoh masyarakat setempat. Ia mengaku kualitas air sumur di lingkungannya menurun drastis sejak SPPG beroperasi.

“Puluhan tahun air sumur kami jernih dan layak pakai. Tapi sejak ada cairan limbah dari SPPG, air jadi keruh, hitam, dan berbau menyengat. Kami merasa dirugikan karena air sudah tidak bisa digunakan lagi,” tegasnya.

Supardi menambahkan, berdasarkan pengamatannya, limbah cair yang mengalir mencapai sekitar 5.000 liter per hari, dan sebagian mengendap di belakang rumahnya.

“Saya tidak menolak adanya program SPPG, tapi tolong kelola limbahnya dengan benar. Kalau sampai mencemari lingkungan, siapa yang mau menerima?” imbuhnya.

Keluhan serupa disampaikan Warto, warga setempat yang juga menyatakan keberatan atas dampak limbah cair tersebut.

“Kami sangat terganggu. Harus ada solusi agar lingkungan kami tidak tercemar,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Agus, Penjabat (PJ) Kepala Pekon Dadimulyo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan warga mengenai dugaan pencemaran limbah dari SPPG.

“Awalnya pihak SPPG sempat berkoordinasi, tapi belakangan tidak ada komunikasi lagi. Sekarang warga ribut karena bau dan cairan limbah itu. Seharusnya pengelola segera berkoordinasi dengan warga dan memperbaiki sistem pengelolaan air limbah (SPAL),” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Aldi, selaku Koordinator SPPG Pekon Dadimulyo, belum memberikan keterangan meski telah dihubungi melalui sambungan telepon.

[Khoiri]

Kajati Lampung Dorong Pengawasan Dana Desa dan Pemberdayaan UMKM: Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan di Tanggamus

TANGGAMUS — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tanggamus, Selasa (28/10/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Islamic Center Kota Agung ini diisi dengan Sarasehan Hukum bertema Peningkatan Pemahaman Hukum bagi Koperasi Desa Merah Putih dan Pengelolaan Dana Desa.

Kajati hadir bersama Asisten Intelijen Kejati Lampung, Dr. Pajar Gurindro, beserta jajaran. Acara tersebut juga dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Tanggamus, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 20 Camat, 299 Kepala Pekon, 3 Lurah, perwakilan instansi vertikal, serta pelaku UMKM dan dunia usaha.

Dalam sambutannya, Bupati Tanggamus, Drs. Hi. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kajati Lampung dan menegaskan pentingnya sinergi antara unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam mengawal pembangunan daerah.

“Kehadiran Bapak Kajati memberi semangat baru bagi kami untuk terus bekerja keras membangun sesuai dengan tupoksi masing-masing, demi penguatan daerah dan kesejahteraan rakyat,” ujar Bupati.

Bupati menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Tanggamus saat ini tengah fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa/pekon melalui program pemerataan pembangunan ekonomi dan kemandirian desa. Dukungan penuh diberikan terhadap tiga program prioritas nasional, yaitu:

1. Pemberdayaan UMKM,
2. Koperasi Desa Merah Putih, dan
3. Pengelolaan Dana Desa.

Ketiga program ini, kata Bupati, saling berkaitan dan menopang satu sama lain.

“Kami ingin UMKM lokal naik kelas, bukan hanya berjaya di daerah sendiri, tapi mampu menatap pasar global,” ujarnya.

Saat ini, Tanggamus memiliki 27.751 UMKM aktif, dengan 100 UMKM binaan Adhyaksa yang ikut serta dalam bazar UMKM di acara tersebut. Pemkab juga mendorong kolaborasi antara UMKM dan 302 Koperasi Desa Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menekankan pentingnya pengawasan penggunaan Dana Desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024, Kabupaten Tanggamus menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp257,8 miliar untuk 299 pekon di tahun 2025.

“Penggunaan dana desa harus diawasi agar efektif, efisien, akuntabel, dan transparan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang kuat, kemajuan di tingkat pekon akan sulit tercapai.

Bupati mengharapkan pendampingan dari Kejaksaan agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan dan terhindar dari penyelewengan.

“Kami mohon arahan dari Bapak Kajati dan jajaran terkait pendampingan serta pengawasan yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tutur Bupati.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Tanggamus untuk memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

[Khoiri]