Pemerintah Provinsi Lampung Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung
Dilihat: 11 BANDAR LAMPUNG — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020. Hal tersebut disampaikan oleh Sekdaprov Lampung di ruang kerjanya, Selasa (21/05/2024). Menurut Sekdaprov, putusan Mahkamah Agung Nomor : 1P/HUM/2024 memerintahkan kepada termohon (Gubernur Lampung) untuk mencabut Peraturan Gubernur No.33 Tahun…
Selengkapnya “Pemerintah Provinsi Lampung Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung” »