Lompat ke konten
Selamat Membaca Pemkab Lampung Barat Dukung Program Keringanan Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga 31 Agustus 2026

Pemkab Lampung Barat Dukung Program Keringanan Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga 31 Agustus 2026

LAMPUNG BARAT – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Lampung Barat. Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Program tersebut berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Lampung, termasuk Kabupaten Lampung Barat, sebagai upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Barat, Daman Nasir, dalam kegiatan Coffee Morning yang berlangsung di Aula Kagungan Setdakab Lampung Barat, Senin (15/6/2026).

“Keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai berlaku sejak 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah Provinsi Lampung memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” ujar Daman Nasir.

Sebagai bentuk dukungan terhadap program tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat telah melakukan berbagai langkah sosialisasi kepada masyarakat. Mulai dari pemasangan spanduk informasi di sejumlah titik strategis hingga penyampaian imbauan melalui camat dan peratin di seluruh wilayah Lampung Barat.

Selain itu, Bapenda Lampung Barat juga menempatkan dua orang staf di Kantor Samsat guna membantu masyarakat dalam proses administrasi dan pembayaran pajak kendaraan.

“Kami telah menempatkan dua staf Bapenda di Samsat untuk membantu masyarakat dalam proses administrasi maupun pembayaran pajak kendaraan,” jelas Daman.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat, Nukman, menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Lampung tersebut. Ia meminta seluruh camat dan peratin agar aktif menyosialisasikan program keringanan pajak hingga ke tingkat pekon.

“Saya meminta seluruh camat dan peratin berperan aktif menyampaikan informasi ini kepada masyarakat. Jangan sampai ada warga yang tidak mengetahui adanya program keringanan pajak kendaraan bermotor ini,” tegas Nukman.

Menurutnya, program tersebut tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui pengurangan beban pembayaran pajak, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, lanjut Nukman, akan berdampak pada meningkatnya pendapatan daerah yang pada akhirnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

“Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah,” katanya.

Nukman juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah menjadi teladan dengan mengajak keluarga dan lingkungan terdekat untuk memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlaku berakhir.

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya hingga 31 Agustus 2026. Selain meringankan beban ekonomi masyarakat, program ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan program keringanan pajak kendaraan bermotor dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat yang luas bagi pembangunan Lampung Barat maupun Provinsi Lampung secara keseluruhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *