INPRES JOKOWI MACET
Dilihat: 933 Bandar Lampung | Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Instruksi Presiden tersebut sebagai upaya merangkul dan mendongkrak kepersertaan semua elemen dan pekerja penerima upah (PU) dan bukan penerima upah…