Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dituntut Kembalikan Kerugian Negara Rp. 24 Miliar
Dilihat: 844 Bandar Lampung | Jaksa penuntut umum (JPU) menilai mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Lampung Tengah secara bersama-sama. Karena itu dalam tuntutannya, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menuntut mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dengan pidana penjara selama lima tahun. “Terdakwa terbukti…