LAMPUNG7COM | Pembalakan liar atau lebih dikenal dengan illegal logging adalah kegiatan pemanenan pohon hutan, pengangkutan, serta penjualan kayu maupun hasil olahan kayu yang tidak sah dan tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Secara umum, kegiatan ini dilakukan terhadap areal hutan yang dilarang untuk pemanenan kayu.
Hal itu seperti yang terjadi di Hutan Konservasi kawasan register 19 Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman (WAR), yang terletak di Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, beberapa hari yang lalu.
Empat orang yang diduga pelaku Ilegal logging diamankan Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Lampung pada hari Selasa tanggal (7/6/2022) sekitar pukul 03.30. WIB.
Adapun keempat orang yang diamankan tersebut menurut informasi yang didapatkan awak media, berperan sebagai sopir dan kernet dari armada angkutan yang sedang melakukan aktivitas bongkar muat kayu, serta diduga akan mengangkut kayu hasil Ilegal Logging.
Ketika Lampung7.com mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Ir. Y. Ruchyansah mengatakan bahwa, Penyidik Gakkum KLHK dan Dishut Provinsi Lampung telah menetapkan 3 orang tersangka, Kamis (16/6/2022).
“Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Penyidik Dinas Kehutanan Provinsi Lampung menetapkan tiga tersangka perkara illegal logging kayu sonokeling yang berasal dari dalam kawasan hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rahman Provinsi Lampung dan menahan tersangka di Rumah Tahanan Polda Lampung.” Ujar Kadishut.
Selanjutnya Kadishut menjelaskan, “Penyidikan diawali dengan laporan kejadian hasil operasi tangkap tangan oleh Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung terhadap pelaku pengangkutan kayu sonokeling illegal berasal dari hutan konservasi Tahura Wan Abdul Rahman menggunakan dua unit kendaraan roda empat pada hari Selasa, tanggal 07 Juni 2022 sekitar jam 03.30 pagi di Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran. Dalam operasi tersebut diamankan empat pelaku, masing-masing RS (53) Warga Dusun Induk Tambangan Kecamatan Padang, Cermin Kabupaten Pesawaran, selaku pengemudi mobil, BD (35) warga desa Harapan Jaya, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran selaku pengemudi mobil, HAS (41) warga Desa Way Urang, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran diduga selaku pemilik kayu dan yang menyuruh mengangkut kayu hasil pembalakan liar dan RO (30) warga Desa Way Urang, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran selaku buruh angkut kayu (manol) petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pick up Mitsubishi BE 6959 FD warna hitam beserta muatan kayu sonokeling, 1 unit mobil pick up Mitsubishi BE 9969 R warna Hitam beserta muatan kayu Sonokeling, 1 unit mesin chainsaw, 3 unit motor yang telah di modifikasi, 5 unit handphone (HP). Penyidikan kasus illegal logging kayu sonokeling ini ditangani oleh PPNS Gakkum KLHK Bersama sama dengan PPNS Dinas Kehutanan Provinsi Lampung di bawah kordinasi Korwas PPNS Polda Lampung.” Jelasnya.
Masih menurut Kadishut, “Hasil penyidikan sementara Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka atas nama RS (53), BD (35), dan HAS (41), para tersangka ditahan di Rutan Polda Lampung, sedangkan barang bukti dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Klas I Bandar Lampung. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 83 ayat (1) huruf a jo. Pasal 12 huruf d Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 Milyar.” Terangnya.
Selain itu Kadishut juga menyampaikan, “Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan akan menindak tegas para pelaku illegal loging sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Illegal logging merupakan perbuatan terlarang yang tidak saja menyebabkan kerusakan hutan yang mengakibatkan menurunnya fungsi hutan tapi juga secara tidak langsung menyebabkan menurunnya nilai ekonomi hutan. Para pelaku penebangan liar adalah orang-orang egois yang tidak peduli dengan akibat buruk untuk yang lain, sehingga kita semua harus menentangnya.” Ucapnya.
Lebih jauh Ia juga mengatakan,
“Memperhatikan pelaksanaan pemanfaatan jenis kayu sonokeling yang berasal dari hutan hak telah memicu tingginya tingkat kerawanan kerusakan hutan akibat praktek illegal logging jenis kayu sonokeling dari Kawasan TAHURA WAR dan Kawasan Hutan Lindung di Propinsi Lampung yang merupakan hasil kegiatan reboisasi tahun 1980-an, untuk meminimalisir kejadian illegal logging, khususnya jenis sonokeling, Gubernur telah menandatangani Instruksi No. G/25/V.24/HK/2021 tanggal 1 Desember 2021 tentang Moratorium Penebangan dan Peredaran Kayu Sonokeling di Provinsi Lampung.” Imbuhnya.
Terakhir Kadishut menegaskan, “Instruksi Gubernur tersebut bertujuan untuk menunda sementara pelaksanaan penebangan dan peredaran jenis kayu sonokeling di Provinsi Lampung dalam rangka memberikan waktu dalam penghimpunan data dan informasi potensi tegakan jenis kayu sonokeling yang berada di luar kawasan hutan pada masing-masing kabupaten/kota se-Provinsi Lampung sehingga diperoleh data yang akurat sebagai bahan kajian dalam menentukan kebijakan lebih lanjut terkait keputusan penetapan sebagai kayu hasil budidaya yang berasal dari hutan hak dan kebijakan pemanfaatan/peredarannya di Provinsi Lampung.
Selain itu juga bertujuan untuk menciptakan kondisi yang kondusif sehingga memberikan ruang yang lebih fokus untuk melakukan penyusunan kebijakan daerah terkait mekanisme pemanfaatan dan peredaran kayu hasil budidaya yang berasal dari hutan hak/lahan milik di Provinsi Lampung yang masuk dalam daftar CITES Appendix II sehingga lebih menjamin kepastian hukum bagi pemilik hutan hak/lahan milik dan pemegang izin dalam pelaksanaan penebangan dan peredarannya serta para pihak dalam pelaksanaan pelayanan publik dan pengawasannya sesuai kewenangannya masing-masing.” Tandasnya. | Pnr.