
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendukung pengendalian merokok dengan larangan merokok di lingkungan sekolah, tidak menjual rokok di lingkungan sekolah, tidak memasang iklan rokok di lingkungan sekolah, sebaliknya dengan memasang stiker bebas rokok. “Selain itu, yang harus diwaspadai juga efek pada orang di sekitar yang menghisap asapnya atau perokok pasif, karena asap rokok dapat menyebabkan penyakit jantung dan kematian dini pada anak-anak. Oleh karena itu hormatilah hak-hak orang di sekitar anda, termasuk anak-anak, untuk tidak ikut menghisap asap rokok,” ujar Reihana.
Provinsi Lampung pun memberi perhatian khusus untuk melindungi masyarakatnya dari dampak buruk rokok dan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Diharapkan segera diikuti Peraturan Daerah (Perda), untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Kawasan tanpa rokok minimal harus diterapkan di tujuh lokasi, antara lain di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, serta tempat-tempat lainnya. [Sumarah]
