Kembalikan Hak Masyarakat Terhadap Penerbitan HGU PT. Bumi Sentosa Abadi
Dilihat: 938 Lampung7.com – Sejak jaman kolonial Belanda persoalan penguasaan dan kepemilikan tanah menjadi hal yang diperebutkan. Perubahan terjadi di saat keluarnya Agrarische Wet pada tahun 1870, saat itu terbuka peluang bagi dunia usaha swasta untuk ikut menikmati dan mengolah lahan-lahan perkebunan dengan jangka waktu 75 tahun. Hal tersebut berlanjut dimana korporasi swasta juga mendapat…
Selengkapnya “Kembalikan Hak Masyarakat Terhadap Penerbitan HGU PT. Bumi Sentosa Abadi” »