Untuk Jerat Pelaku Kejahatan Seksual, Komnas HAM Desak Polri Gunakan UU TPKS
Dilihat: 599 LAMPUNG7COM | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menjerat pelaku kejahatan seksual. “Sudah seharusnya Polri menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk menindak para terduga pelaku,” kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin di Jakarta, Sabtu (9/7)….
Selengkapnya “Untuk Jerat Pelaku Kejahatan Seksual, Komnas HAM Desak Polri Gunakan UU TPKS” »