Seorang Kades di Lamsel Terlihat Asyik Main Judi Koprok dengan Masyarakat
Dilihat: 964 LAMPUNG7COM | Perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, maupun hukum di Indonesia. Praktik perjudian masih terjadi dikalangan masyarakat secara terang-terangan, seperti judi dadu koprok. Tindak pidana perjudian diatur dalam UU No. 7 Tahun 1974, mengatur tentang sanksi pidana yang berbunyi Merubah ancaman hukuman tindak pidana perjudian sebagai pelanggaran dinaikan menjadi…
Selengkapnya “Seorang Kades di Lamsel Terlihat Asyik Main Judi Koprok dengan Masyarakat” »