Polda Lampung Lakukan Keadilan Restoratif Kepada 9 Tersangka Ujaran Kebencian
Dilihat: 549 LAMPUNG7COM | Polda Lampung menghentikan penanganan kasus perkara persekusi, hasutan, dan ujaran kebencian di Gereja GPI Tulang Bawang saat Hari Raya Natal 25 Desember 2021 lewat keadilan restoratif. Dengan demikian, sembilan tersangka dalam kasus itu, dibebaskan dari hukumannya. Sebelumnya, dalam perkara itu, Polda Lampung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Imron pelaku…
Selengkapnya “Polda Lampung Lakukan Keadilan Restoratif Kepada 9 Tersangka Ujaran Kebencian” »