Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Polres Way Kanan Amankan Seorang ABH di Banjit
Dilihat: 740 LAMPUNG7COM | Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan ABH kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berusia 14 tahun di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Minggu (29/01/2023). ABH (anak yang berhadap dengan hukum) inisial US (16) berdomisili di Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way…
Selengkapnya “Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Polres Way Kanan Amankan Seorang ABH di Banjit” »