Dilimpahkan Ke JPU,Pelaku Jambret Asal Tanggamus Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Dilihat: 194 Banyuwulu.com _ Pringsewu| Hudarul Pariq (22), pelaku pencurian dengan kekerasan yang tertangkap polisi akibat menjambret ponsel di jalan raya Pardasuka, Pringsewu, Lampung pada November 2022 yang laku hari ini dilimpahkan kepada pihak jaksa penuntut umum Kejaksaan negeri Pringsewu. Kamis (19/1/23) siang. Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadiyo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi saat…
Selengkapnya “Dilimpahkan Ke JPU,Pelaku Jambret Asal Tanggamus Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara” »