Penendang Sesajen Resmi Jadi Tersangka
Dilihat: 837 LAMPUNG7COM | Polda Jatim akhirnya menentapkan Hadfana Firdaus (32), pria yang menendang dan membuang sesajen di kaki Gunung Semeru sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama. Pria yang tinggal di Bantul Yogyakarta itu dijerat pasal 156 KUHP. Pasal tersebut berbunyi, “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau…