LAMPUNG7COM | M. Imron mengaku sebagai bos waralaba kopi Janji Jiwa di Surabaya. Dia menyewa 83 mobil dari banyak orang. Pengakuannya untuk kegiatan operasional perusahaannya. Belakangan, dia tidak membayar sewa dan tidak mengembalikan mobil. Setelah ditelusuri, Imron bukan bos kopi Janji Jiwa. Dia sehari-hari bekerja sebagai penjual kerupuk dan driver taksi online.
Siregar menjadi salah seorang korban Imron. Driver taksi online itu menyewakan mobil Daihatsu Sigra miliknya kepada Imron melalui perantara Agung, kerabat Imron. Dua bulan pertama lancar. Imron membayar sewa Rp 4 juta per bulan.”Memasuki bulan ketiga, saya dikasih tahu Agung kalau dia sudah hilang kontak dengan Imron,” kata Siregar saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (10/2).
Salah satu alasan Siregar percaya menyewakan mobilnya adalah Imron menyodorinya perjanjian sewa mobil yang setiap lembarnya berlogo kopi Janji Jiwa. ”Saya tanda tangan kontrak yang sudah ada meterai dan tanda tangannya dia. Dia mengakui pengadaan dari Janji Jiwa,” ujarnya.
Jaksa penuntut umum Yulistiono dalam dakwaannya hanya menyebut sembilan mobil yang digelapkan terdakwa Imron. Namun, jumlah mobil yang digelapkan Imron sebenarnya mencapai 83 unit. Mobil-mobil itu disewa dari banyak orang dan ternyata sudah digadaikan Imron. Hanya, sebagian memang sudah berdamai. ”Total, ada 83 mobil. Namun, sebagian sudah ditebus,” ungkapnya.
Jaksa Yulistiono dalam dakwaannya menjelaskan, Imron membuat surat perjanjian sewa mobil dengan logo kopi Janji Jiwa di setiap lembarnya untuk meyakinkan para korban. Padahal, perusahaan waralaba kopi itu tidak pernah mengeluarkan surat perjanjian tersebut. Imron yang membuatnya sendiri.
”Selama Mei hingga November 2021, sudah banyak korban yang menyerahkan mobil kepada terdakwa. Kendaraan yang diserahkan tersebut nyatanya tidak digunakan untuk kegiatan operasional franchise kedai Janji Jiwa wilayah Surabaya, tetapi digadaikan terdakwa kepada orang lain,” papar jaksa Yulistiono.
Mobil-mobil itu digadaikan terdakwa kepada banyak orang. Satu mobil digadaikan Rp 25 juta hingga Rp 30 juta. Sembilan korban Imron lantas melapor ke Polda Jatim.
Jaksa Yulistiono menyebutkan, Imron mengumpulkan uang Rp 244 juta dari menggadaikan sembilan mobil. Imron menerapkan sistem gali lubang tutup lubang untuk menutupi perbuatan jahatnya. ”Uang tersebut digunakan terdakwa untuk membayar sewa mobil bulanan kepada para korban lainnya,” terangnya.
Imron yang tidak didampingi pengacara tidak membantah dakwaan jaksa dan kesaksian para korbannya. Dia mengaku bukan bos Kopi Janji Jiwa di Surabaya. ”Betul semua, Yang Mulia. Mobil saya gadaikan. Bukan untuk kegiatan operasional Janji Jiwa,” ucap Imron kepada majelis hakim.
[JawaPos]