LAMPUNG7COM | Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (LPK-GPI) membuka posko-posko pengaduan terkait kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng hingga ke semua kabupaten/kota.
LPK-GPI akan bersinerji dengan pemangku kepentingan untuk memastikan kelancaran distribusi minyak goreng dari hilir sampai ke hulu. Jangan sampai, ada yang menimbun dan menaikan harga.
“Pemerintah telah menetapkan HET minyak goreng Rp14 ribu/liter serta memerintahkan pedagang besar menyediakannya,” kata Ketum LPK-GPI Muhammad Ali kepada media, Sabtu (12/2/2022).
Ali mengatakan LPK-GPK telah menyiapkan nomor telepon dan whatsapp (WA) masing masing posko LPK- GPI di kabupaten/kota. Dia prihatin masalah minyak goreng tak kunjung selesai.
Padahal, pemerintah telah menjanjikan selesai 1 Februari lalu, katanya. Namun, faktanya, kata dia, masyarakat masih mengeluhkan mahal dan langkanya minyak goreng di pasaran……………………