LAMPUNG7COM | Indeks Harga Konsumen (IHK) Provinsi Lampung pada bulan Mei 2022 mengalami inflasi yaitu sebesar 0,95% (mtm). Pencapaian tersebut lebih tinggi dibandingkan capaian Nasional yang mengalami inflasi sebesar 0,40% (mtm), namun lebih rendah dibandingkan realisasi inflasi Sumatera pada bulan Mei 2022 yang tercatat sebesar 0,84% (mtm). Secara tahunan, inflasi Provinsi Lampung Mei 2022 tercatat sebesar 3,94% (yoy), lebih tinggi dibandingkan inflasi Nasional yang tercatat sebesar 3,55% (yoy), namun lebih rendah dibandingkan inflasi tahunan Sumatera yang tercatat sebesar 4,60% (yoy).
Dilihat dari sumbernya, dengan andil masing-masing sebesar 0,09%; 0,08%; 0,04%; 0,04%; dan 0,04%. Kenaikan harga Bawang Merah dan Cabai Rawit disebabkan oleh permintaan pasca HBKN Idul Fitri 1443 H bulan Mei 2022 yang tetap tinggi untuk sebagian besar wilayah, termasuk Provinsi Lampung, di tengah terbatasnya produksi dari provinsi produsen, yaitu Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Selanjutnya, kenaikan harga Telur Ayam Ras disebabkan oleh berlanjutnya perbaikan permintaan setelah terjadi deflasi 4,58% (yoy) untuk komoditas Telur Ayam Ras pada tahun 2021, di tengah adanya kenaikan harga pakan ayam petelur dan terbatasnya provinsi produsen telur ayam di skala nasional.
Sementara itu, kenaikan harga bahan pangan strategis tersebut juga turut mendorong kenaikan harga Nasi dengan Lauk seiring dengan permintaannya yang masih terakselerasi.
Lebih lanjut, berlanjutnya akselerasi mobilitas masyarakat secara signifikan di skala nasional pasca momen HBKN Idul Fitri 1443 H turut mendorong kenaikan Tarif Angkutan Udara di tengah adanya implementasi fuel surcharge sebesar 10% sejak April 2022 seiring dengan meningkatnya harga Avtur.