LAMPUNG7COM – Jakarta | Pemerintah memutuskan memperpanjang pembebasan tarif pungutan ekspor (PE) untuk semua produk Crude Palm Oil (CPO) sampai 31 Oktober 2022. Tujuannya agar menjaga momentum harga CPO yang mulai stabil. Tercermin dari harga minyak goreng yang mulai turun dan harga Tanda Buah Segar (TBS) yang mulai meningkat.
“Perpanjangan Tarif PE sebesar USD 0 dimaksudkan untuk menjaga momentum saat ini, di mana harga Crude Palm Oil (CPO) mulai stabil, sehingga membuat petani atau pekebun mulai merasakan manfaatnya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (30/8).
Selain itu, pemerintah menyepakati beberapa hal lain terkait dukungan pemerintah untuk sektor perkebunan sawit. Antara lain, Penambahan Alokasi Biodiesel Tahun 2022, Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah (3M), Dukungan Percepatan Peningkatan Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dan Percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Menko Airlangga mengatakan peningkatan kembali aktivitas ekonomi masyarakat diproyeksikan akan menyebabkan kenaikan permintaan minyak solar di Triwulan IV – 2022. Sehingga kecukupan biodiesel sebagai campuran B30 hingga akhir Desember 2022 perlu dijaga. Caranya dengan meningkatkan alokasi volume biodiesel pada tahun ini, dari yang semula sebesar 10.151.018 kiloliter (kL) menjadi 11.025.604 kL.
Dia mengatakan untuk meningkatkan keberterimaan kelapa sawit Indonesia di pasar dunia, Komite Pengarah sepakat untuk mempercepat peningkatan sertifikasi ISPO. Di antaranya dengan menempatkan Sekretariat ISPO di bawah BPDPKS, serta mendukung kegiatan-kegiatan yang bertujuan mempercepat peningkatan sertifikasi ISPO.
Harga TBS Petani Meningkat
Menanggapi itu, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Eddy Abdurachman mendukung perpanjangan pengenaan tarif USD 0 sampai akhir Oktober. Apalagi dalam pantauannya sekarang harga TBS di beberapa wilayah mengalami peningkatan.
“Dengan perpanjangan tarif ekspor USD 0 beban pelaku usaha berkurang sehingga meningkatkan ekspor CPO yang nantinya meningkatkan harga TBS seiring peningkatan ekspor CPO dan turunannya,” kata Edy.
Perubahan kebijakan penyesuaian tarif pungutan ekspor ini juga merupakan momentum bagi BPDPKS untuk meningkatkan layanannya. Layanan-layanan tersebut yaitu peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan Program Pengembangan SDM, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan Sawit Rakyat, Sarana dan Prasarana, Promosi, dan Insentif Biodiesel, dengan tetap menjaga akuntabilitas serta transparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit.
Perpanjangan tarif ekspor ini diharapkan tidak mengganggu program-program BPDPKS tersebut. “Yang terpenting bagi BPDPKS adalah meningkatnya kesejahteraan petani dengan peningkatan harga TBS tadi,” tutup Eddy.