LAMPUNG7COM | Sengketa lahan yang terletak di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, antara PTPN VII Unit Repa dengan keluarga Supriyatno (Alm) hingga kini belum menemukan titik terang.
Bahkan saat ini kedua belah pihak masih menjalani proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kalianda, Lampung Selatan.
Informasi yang didapat awak media, baik dari Ketua LSM Pelita Misran selaku yang diberikan kuasa oleh keluarga Suprayitno untuk menguasai dan mengelola lahan tersebut, maupun dari Kuasa Hukum Keluarga Suprayitno (Alm), A. Rahman S.H., bahwa hari Senin, 6 Juni 2022, akan diadakan Sidang Lapangan yang digelar PTUN di lokasi lahan sengketa.
Namun disaat lahan masih dalam proses hukum di PTUN, pihak PTPN VII Unit Repa justru terlihat memasang portal di akses jalan masuk ke lahan tersebut sekaligus memasang papan pengumuman yang bertuliskan “Dilarang masuk ke areal kebun kelapa sawit, membawa, mengangkut dan mendirikan bangunan dilokasi Tanah kebun kelapa sawit PTPN VII”, Sabtu (4/6/2022).
Hal itu kontan mendapat protes dan reaksi, baik dari LSM Pelita yang diberikan kuasa oleh keluarga Suprayitno (Alm) untuk menguasai dan mengelola lahan tersebut, maupun dari Kuasa Hukum Keluarga Suprayitno itu sendiri.
“Kita lihat keputusan pengadilan, kita sudah di pengadilan kenapa dilakukan hal seperti ini (pemasangan portal), jangan sampai ini dipasang, karena ini dipasang di lahan Suprayitno (Alm).” Ujar Misran.
Pemasangan portal dan papan pengumuman oleh pihak PTPN VII Unit Repa itu sendiri terpantau oleh awak media dikawal oleh aparat kepolisian dan TNI.
Lebih lanjut Misran mengatakan dihadapan pihak PTPN VII Unit Repa dan aparat Kepolisian serta TNI yang mengawal pemasangan portal dan papan pengumuman itu,
“Jika ini tetap dipasang, kami berhak memindahkannya, karena ini lahan milik Suprayitno (Alm) yang telah dikuasakan kepada kami,” ucap Misran.
Dilain pihak Kuasa Hukum Keluarga Suprayitno (Alm) A. Rahman S.H., mengatakan bahwa, “Hari ini saya selaku Kuasa Hukum dari keluarga Suprayitno (Alm) memerintahkan kepada orang yang saya suruh untuk membongkar dua unit portal yang terbuat dari besi, 3 papan nama dari besi, dan 2 banner, semua kami bongkar dan tidak ada kerusakan,” ujar Rahman.
Rahman melanjutkan, “Ini semua kami bongkar karena ini tanah milik klien kami, ada dasar hukumnya, ada surat-suratnya,” ucap Rahman.
Selain itu menurut Rahman,
“Semua ini bisa terjadi karena adanya pengawalan dari pihak Kepolisian maupun TNI, seharusnya pihak Polri maupun TNI tidak berpihak, karena ini masih proses peradilan, tugas kepolisian dan TNI itu adalah menjaga Kamtibmas, bukan malah menjadi Backing atau back up, karena kita belum tahu siapa yang menang dan benar masalah tanah ini hari ini, kecuali kalau memang PTPN VII yang menang dan berhak Monggo silahkan.” Tegas Rahman.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan dari pihak PTPN VII, walaupun awak media sudah meminta konfirmasi kepada bagian kesekretariatan PTPN VII Andi, melalui pesan singkat WhatsAppnya. | PS.