Kadishub Kota Metro Informasikan Pemberlakuan Ganjil Genap Peyebrangan Merak Bakauheni Dicabut
Dilihat: 592 Metro | Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut aturan penerapan kendaraan ganjil-genap di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni. Hal tersebut disampaikan Kadishub Kota Metro Zulfikri setelah menerima surat edaran bernomor AP.201/I/13/DJPD tertanggal 29 Mei 2019, tentang Pencabutan Himbauan Pemberlakukan Tanda Nomor Kendaraan Ganjil Genap Masa Angkutan Lebaran 1440 H di Lintas Penyeberangan Merak…