BANDAR LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap delapan orang yang diduga merupakan debt collector atau mata elang (matel) terkait aksi perampasan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik seorang warga di Kota Bandar Lampung.
Bahkan, berdasarkan informasi yang beredar, salah satu terduga pelaku disebut-sebut merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Namun, hingga saat ini, Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Indra Hermawan, mengatakan para terduga pelaku diamankan setelah diduga melakukan pemaksaan terhadap korban berinisial CR (47).
“Pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan,” kata Indra, Minggu (28/6/2026).
Kasus tersebut bermula pada Jumat (26/6/2026). Saat itu, korban memarkirkan mobil Mitsubishi Pajero Sport miliknya di halaman Butik Klamby, Jalan Kartini, Kota Bandar Lampung.
Tak lama kemudian, korban didatangi sekelompok orang yang diduga merupakan debt collector.
Menurut keterangan kepolisian, para terduga pelaku memaksa korban menyerahkan kendaraan tersebut. Saat korban menolak, mereka diduga melakukan intimidasi dan memaksa korban membawa mobil itu menuju kantor CIMB Niaga Auto Finance untuk diserahkan kepada pihak leasing.
Mendapat laporan dari korban, Unit 4 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung langsung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 21.30 WIB.
Tim yang dipimpin Komisaris Polisi Jonnifer Yolandra kemudian berhasil mengamankan delapan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, satu unit Toyota Innova, satu unit Nissan X-Trail yang diduga digunakan para pelaku, enam kartu tanda penduduk (KTP), serta tiga surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Saat ini, seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Lampung.
Penyidik menjerat mereka dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pemerasan, atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saat ini kami juga masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam perkara tersebut,” ujar Indra.
Polda Lampung juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang mantan perwira polisi berpangkat AKBP yang disebut-sebut berada di balik aksi debt collector tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan kembali memunculkan sorotan terhadap praktik penarikan kendaraan oleh debt collector yang diduga dilakukan secara melanggar hukum dan disertai tindakan intimidatif terhadap masyarakat. (*)

