LAMPUNG7COM | Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung, disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di DPRD setempat, Kamis (25/11).
Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II tersebut membahas Laporan Badan Anggaran DPRD TA 2022, Pembacaan Keputusan DPRD, dan Penandatanganan Raperda APBD Lampung TA 2022.
Tiga Perda yang disahkan adalah Perda Pertanian Organik, Penyelenggaraan Pondok Pesantren, dan Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Jauharoh Haddad, mengatakan, Perda Pertanian Organik berhubungan dengan peningkatan ketahanan tanaman terhadap pestisida mengakibatkan residu dalam bahan makanan yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
Sehingga, lanjutnya, perlu kebijakan untuk mengaturnya seperti tertuang dalam peraturan Menteri Pertanian nomor No.70/Permentan/SR.140/10/2011 Tentang Pupuk Organik dan Pupuk Hayati.
Sementara itu, Perda Pesantren merupakan pendukung dari UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Kehadirannya diperlukan untuk mengatur tentang pembinaan, pemberdayaan, pendanaan dan fasilitasi oleh pemerintah daerah berdasarkan tradisi dan kekhasannya.
Terakhir, Anggota Fraksi PKB ini mengatakan, Perda Tata Kelola BUMD dibuat untuk menghadapi persaingan bebas berdasarkan prinsip good corporate governance.
“Perda ini dibentuk agar pengelolaan BUMD wajib dipedomani prinsip tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten dan berkelanjutan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” pungkasnya. | red