penyusunan RPD Kabupaten Lampung Barat tahun 2023-2026 juga tidak terlepas dari renstra Perangkat Daerah. Dimana RPD merupakan tujuan dan sasaran pada level Pemerintah Daerah (Pemda) yang selanjutnya dijabarkan melalui dokumen renstra sebagai tujuan dan sasaran Kepala Perangkat Daerah kedepan.
Kemudian untuk RKPD tahun 2023 merupakan RKPD tahun pertama tanpa adanya RPJMD yang berpedoman pada RPD tahun 2023-2026.
“RKPD ini disusun guna menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yakni sebagai pedoman dalam penyusunan kebijakan umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS),”pungkasnya.