Bandar Lampung | Dalam pantauan Tim Lampung7news di lapangan, bahwasanya adanya penyimpangan terkait anggaran THR ASN Se-Kota Bandar Lampung untuk sementara waktu di tunda.
Walikota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, meski THR ASN Pemkot belum dibayarkan, namun pihaknya telah membayarkan tunjangan kinerja kepada ASN setempat dan beliaupun menjelaskan bahwasanya THR ASN belum bisa di bayarkan dikarenakan anggarannya masih tertahan di pusat.
Terkait hal ini, Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Komisi I dari Fraksi PAN Raka Irwanda memaparkan, bahwasanya anggaran untuk membayar THR ASN yang tertahan di pusat itu bukan suatu alasan semestinya Pemerintah Kota Bandar Lampung sudah siap dalam penganggaran THR ASN tersebut, dan ini menjadi suatu pertanyaan baginya, kenapa hanya THR ASN Kota Bandar Lampung saja yang di tunda kenapa kabupaten lainnya sudah terealisasikan.
Raka Irwanda merasa kecewa di karenakan DPRD saat ini tidak di fungsikan, sementara tugas dari DPRD ialah untuk mengawasi anggaran agar tepat pada sasarannya.
Sedangkan THR itu merupakan kewajiban yang harus dibayarkan, karena THR itu merupakan salah satu hak dari seluruh ASN yang ada di Kota Bandar Lampung dan itu semua sudah tertuang dalam PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2016 dan yang mana menunda terkait THR akan di beri sangsi. | Irawan