LAMPUNG7 | Pemerintah Jokowi memutuskan memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli nanti. Dalam perpanjangan ini, pemerintah tak lagi menggunakan kata darurat, melainkan menggunakan level.
Pemberlakuan PPKM darurat maupun level tetap berdampak pada ekonomi masyarakat. Sejumlah pembatasan masih diberlakukan meski agak sedikit longgar. Masyarakat masih terbatas dalam melakukan aktivitas untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19 yang semakin mengganas.
Guna mengurangi dampak penerapan PPKM, pemerintah Jokowi mengucurkan berbagai macam bantuan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencermati peran penyaluran bansos dalam program perlindungan sosial (perlinsos) dalam mengatasi angka kemiskinan selama masa pandemi Covid-19.
Dilansir dari merdeka.com, Menurut dia, berbagai program perlinsos yang disalurkan pemerintah sejak tahun lalu seperti bansos Program Keluarga Harapan (PKH) hingga bansos tunai (BST) berhasil menekan kenaikan kemiskinan di Tanah Air.
Dalam catatannya, tingkat kemiskinan pada masa terburuk pandemi di September 2020 masih terjaga di level 10,19 persen, naik secara tahunan (year on year) dari September 2019 yang sebesar 9,22 persen.
“Yang apabila kita tidak melakukan (penyaluran bansos) bisa melonjak, dari 9,22 persen di posisi September (2020) bisa mencapai 11,2 persen,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (21/7).
Penyaluran bantuan masih akan terus dilakukan. Berikut rincian bantuan yang akan diterima masyarakat terdampak:
Subsidi Gaji Rp. 500.000
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengusulkan pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta mendapat subsidi gaji. Subsidi besaran gaji yang akan diberikan sebesar Rp500.000 per bulan untuk 2 bulan dalam satu kali pemberian atau Rp1 juta.
“Penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh Rp500.000 per bulan selama 2 yang diberikan sekaligus artinya satu kali bulan diberikan,” ujarnya, Jakarta , Rabu (21/7).
Ida mengatakan, penerima bantuan nantinya sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM level 4 yang UMK di atas Rp3,5 juta akan menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
“Kemudian rekening bank yang aktif dan Kami menawarkan hanya diberikan kepada antara lain industri barang konsumsi perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan,” jelas Ida.
Penyaluran bantuan nanti akan dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan. Hal ini untuk menghindari ketidaktepatan bantuan.
“Penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan,” tandas Ida.
Bantuan Warteg Rp. 1,2 Juta
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan insentif untuk usaha super mikro seperti warung dan warteg sebesar Rp1,2 juta untuk 1 juta penerima pada saat PPKM level 4.
“Pemerintah beri insentif usaha mikro yang besarnya Rp1,2 juta. Ini setara dengan bantuan BPUM yang jumlahnya 3 juta, di mana Rp1,2 juta ini untuk 1 juta usaha mikro kecil UMKM mikro kecil ini antara lain warung, warteg,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM, Rabu (21/7).
Untuk pelaksanaannya, bantuan usaha super mikro untuk warteg dan warung disalurkan oleh TNI-Polri. Namun saat ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan BPKP sedang mempersiapkan mekanisme dan petunjuk teknis umumnya.
“Rp 1,2 juta untuk 1 juta usaha disalurkan melalui Polri. Kemudian untuk warung warteg ini nanti juga mekanismenya diatur dalam pedoman umum dan petunjuk teknis. Mekanismenya sedang disiapkan petunjuk teknis dan pedoman umumnya sedang disiapkan, pendampingan oleh kementerian keuangan dan BPKP,” ujarnya.
Kemudian, untuk pendataan akan dilakukan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang tentunya disesuaikan dengan data Dinas Kementerian tenaga kerja di daerah masing-masing. Data yang diperlukan berupa jenis usaha, lokasi usaha, NIK dibandingkan para pengusaha usaha mikro.
Bansos Tunai Rp. 600.000
Pemerintah Jokowi juga memberi bantuan sosial (bansos) tunai sebesar Rp600.000 untuk masyarakat miskin. Bantuan ini pun akan segera cair.
Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal R Djoemadi mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Sosial RI kembali menyalurkan BST untuk Mei dan Juni yang akan diterima pada Juli 2021. Nilai yang diberikan Rp 300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per bulan. Penerima akan langsung mendapatkan jatah 2 bulan yaitu Rp600.000.
Untuk memperlancar pemberian bantuan tersebut, PT Pos Indonesia (Persero) kembali dipercaya untuk proses pendistribusian bansos tunai. Pos Indonesia menyatakan kesiapan dalam penyaluran. Sebanyak 21 ribu Insan Pos se-Indonesia dikerahkan untuk mengoptimalkan penyaluran BST.
“Seluruh petugas Pos Indonesia yang mengemban tugas distribusi bansos tunai di seluruh Indonesia tersebut juga telah menerima vaksin Covid-19, sehingga diharapkan bisa memberikan layanan terbaik kepada pelanggan dan masyarakat,” katanya.
Percepatan penyaluran bansos dibutuhkan dalam kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat saat ini. Langkah mengurangi mobilitas dan aktivitas tersebut membuat sejumlah pihak kesulitan dalam mencari pendapatan. | red