Lampung7.com – Metro | Warga Kota Metro boleh berlega hati, yang ingin menggelar acara hajatan disertai panggung hiburan, mulai hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 hingga 14 hari ke depan diperbolehkan.
Hal tersebut diungkapkan Muadin Efuari selaku Ketua Dewan Kesenian Kota Metro, saat mensosialisasikan aturan terbaru tersebut ke lokasi acara resepsi nikahan kediaman Waliyah (60) warga Kelurahan Iringmulyo, Metro Timur, Sabtu (12/06/2021).
“Kami Dewan Kesenian Metro sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kota Metro, Forkopimda dan Kapolres. Namun, meski sudah diperbolehkan, masyarakat yang menggelar hajatan wajib mengikuti instruksi pemerintah tentang pencegahan Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan,” ucap Muadin.
Lebih lanjut Muadin menjelaskan, ada beberapa point ketentuan yang harus dipatuhi saat mengelar hajatan, baik resepsi pernikahan maupun khitanan diantaranya, menyiapkan tempat duduk paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan tertutup dengan jarak minimal 1 meter selama dua jam persesi.
“Selain itu, pemasangan tenda pesta maksimal 4 unit ukuran 6×6 meter, tinggi panggung hiburan minimal 1 meter ukuran 6×6 meter serta menyiapkan makanan menggunakan kotak kemasan,” jelas Muadin.
Ia menambahkan apabila terdapat hiburan seperti Qasidah, Orgen Tunggal dan kesenian tradisional harus mengikuti ketentuan seperti, tamu undangan tidak boleh berjoget, pelantun lagu hanya biduan, pemandu acara agar selalu menerapkan Prokes dan waktu pelaksanaan acara berikut hiburan berakhir paling lambat Pukul 17.00 WIB.
“Ingat, tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menyiapkan masker, thermogun, tempat cuci tangan, hand sanitizer, ganti sarung mic dan banner himbauan. Jangan sampai dilanggar, bisa dilarang lagi nanti tampilan hiburan, khan yang susah kita semua,” pungkas Muadin. | (Arif).