LAMPUNG7COM – Metro | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro telah menetapkan tiga orang tersangka atas perkara perpajakan yang salah satunya menyeret nama mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro berinisial AJ alias Jinggo.
Adapun tersangka berjumlah tiga orang SFK(45), AJ(55) dan KA(38), telah merugikan pendapatan Negara dengan sektor perpajakan sebesar kurang lebih Rp.130.000.000 ( seratus tiga puluh juta rupiah).
Dikatakan kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Metro Virginia Hariztavianne, tersangka berinisial SFK, AJ, dan KA namun yang hadir di Kejaksaan Negeri Metro hanya SFK dan AJ karena KA sedang sakit, ketiga tersangka dikenakan pasal 39 ayat 1 huruf c atau huruf i, jo pasal 43 ayat (1) undang-undang nomor 6 tahun 1983.
“Tentang ketentuan umum dan cara perpajakan sebagaimana telah di ubah terakhir dengan undang-undang nomor 16 tahun 2009,” ujar Virginia, Rabu (11/1/2023).
Ia juga mengatakan sebelumnya kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Covid-19 oleh tim RSU A Yani dengan kondisi sehat dan bebas Covid-19.
“Selanjutnya kedua tersangka SFK dan AJ dilakukan penahanan di lapas kelas IIA Kota Metro, sejak tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023,” pungkas Virginia. | Aliando.