LAMPUNG7COM | Seorang santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah inisial ADP disekap oleh tiga orang pria.
Selain disekap, korban juga dirudapaksa secara bergantian selama tiga hari tiga malam di rumah salah seorang tersangka NI di Windusari Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod, S.H., SIK, mengatakan, pelaku menyekap korban sejak 2-5 Januari 2022.
Menurut dia, korban diajak pelaku bermalam di salah seorang rumah pelaku.
Saat bermalam itulah korban dicekoki pelaku dengan miras.Korban sudah teler, ketiga pelaku secara bergantian merudapaksa korban.
“Modus Para Tersangka mengajak Korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan miras dan menyetubuhi Korban sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali.” kata kapolres seperti dikutip dari Tribun Jateng, Jumat (14/1/2022).
Adapun ketiga tersangka yakni PA, NI dan seorang pelajar berusia 15 tahun.
Sedangkan korban yakni ADP santriwati asal Lampung Tengah.
Kasus ini berawal saat korban janjian dengan PA bertemua di lampu merah Bandongan.Kemudian mereka berdua menuju ke rumah tersangka NI dan bermalam di sana.
Korban yang tetidur di kamar karena mabuk setelah dicekoki pelaku miras.
Saat tidur di kamar sekira pukul 12.00 WIB pada Senin (3/1/2022) tersangka NI masuk ke kamar dan merudapaksa korban.
Korban tak berdaya karena NI mengancam akan membunuhnya.
Selang tiga jam giliran PA yang merudapaksa korban.PA mengancam korban akan memukul jika tak mau menuruti kemauannya.
Selang lima jam kemudian giliran NR menyetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafia.
Perbuatan itu dilakukan pelaku hingga tanggal 5 Januari 2022.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui wanita 19 tahun tersebut pergi dari ponpes.
Keluarga korban berusaha mencari Tersangka PA, kemudian keluarga korban meminta tolong perangkat Desa tempat tinggal tersangka PA
Baru pada hari Kamis, 6 Januari 2022 warga mengamankan korban serta tersangka PA dan tersangka NR, lalu dibawa ke rumah perangkat desa.
Selanjutnya para Tersangka dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan.
Polres Magelang menyita barang bukti diantaranya Pakaian milik Para Tersangka, Pakaian milik Korban, Satu buah Tikar, seuutas tali rapia, botol miras kosong, 1 buah gelas, 1 buah handphone milik Tersangka PA dan 1 buah Handphone milik Korban.
Para Tersangka disangka dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. | Pnr