Lampung7com – Pesawaran | Satresnarkoba polres pesawaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, pemuda yang berhasil di amankan tersebut berasal dari Desa Tanjung Rejo, Negeri Katon karena kedapatan menyembunyikan narkoba jenis sabu Minggu (24/1/2021).
Firman (25) warga dusun Tanjung jaya Desa Tanjung Rejo kecamatan negeri Katon kabupaten pesawaran tidak berkutik ketika petugas dari Satresnarkoba polres pesawaran meminta kepada nya untuk menunjukkan tempat disembunyikan nya Narkoba jenis sabu, dari sebelumnya petugas melakukan undercaver ( menyamar) sebagai pembeli.
Kasat Resnarkoba polres pesawaran AKP Junaidi S mewakili Kapolres pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo Sik,MH mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa terdapat warga kecamatan Negeri Katon yang memiliki narkoba dan sering melakukan transaksi narkoba, sehingga meresahkan masyarakat.
” Mendapat laporan warga yang resah dengan aksi tersangka yang berjualan narkoba, petugas langsung mengadakan penyelidikan dan melakukan penangkapan” ungkap nya.
Ditambahkan nya, dari hasil penangkapan dan penggeledahan petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang di sembunyikan tersangka.
” Setelah dilakukan interogasi, akhirnya tersangka menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu yang di sembunyikan di bawah rimbunan daun, tidak jauh dari TKP penangkapan” tambahnya.
Bersama barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisi kristal jenis sabu, seberat 0,27 gram, tersangka akhirnya di amankan di Mapolres Pesawaran dan akan di jerat pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini meringkuk di Ruang tahanan polres pesawaran sambil menunggu proses hukum selanjutnya. (Pinnur)