LAMPUMG7COM | TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan bekuk DPO pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) tiang Fiber optik ukuran 8,5 M di Kantor, Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kamis (26/01/2023).
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Tersangka inisial HA (49) berdomisili di Kampung Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 20 Januari 2023 yang dilaporkan PT.BBT (Berkat Bersama Teknik) melalui Galih selaku karyawan tersebut di Polres Way Kanan.
Sementara, terjadinya curat pada hari Rabu 14-09-2022 pukul 10:00 WIB mendapat telfon dari Saksi B bahwa tiang Fiber Optik ukuran 8,5 m yang berjumlah 450 tiang telah berkurang sekitar 200 tiang, Galih mengintruksikan kepada saksi menuju tempat penyimpanan tiang Fiber Optik yang berlokasi di rumah yang beralamat di Kampung Setia Negara, Baradatu, Way Kanan.
Lanjut Andre, ternyata benar tiang Fiber Optik telah hilang sekitar 200 (dua ratus) tiang, Galih menanyakan pada warga sekitar apakah ada yang melihat.
Dari keterangan warga bahwa beberapa kali pernah melihat pelaku membawa tiang Fiber Optik, lalu pada hari Rabu 15-12-2022 pukul 16:00 WIB.