Hasil Pengembangan, Polres Lamtim Tangkap Pelaku Curanmor di Pasir Sakti

IMG 20230128 WA0117

LAMPUNG7COM | Team gabungan Tekab 308 presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung, Polsek Jabung dan Polsek Gunung Pelindung, berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian sepeda motor.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP S.I Marbun mengatakan, tersangka berinisial JP (22) warga Desa Negara Batin Kecamatan Jabung, Sabtu (28/1/2023).

[sc name=”bacajuga” ][/sc]

Peristiwa pencurian ini menimpa RD (42) warga Desa Mulyosari Kecamatan Pasir Sakti.

Kejadian ini terjadi pada Kamis (12/1/23) sekira pukul 15.30 Wib, korban yang sedang berkunjung kerumah orangtuanya masuk kerumah dan memarkirkan sepeda motornya di pekarangan rumah, selang beberapa saat kemudian korban keluar dan mengetahui sepeda motornya sudah tidak ada ditempat.

Pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap dalam kasus yang sama, kemudian dibawa ke Polsek Jabung guna pemeriksaan lebih lanjut, dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku peralnah melakukan aksinya di Pasir Sakti.

[sc name=”bacajuga” ][/sc]

Mengetahui info tersebut, Kapolsek Pasir Sakti dan anggota melakukan identifikasi, dan benar bahwa JP adalah pelakunya.

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya. | Rls.


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tulis Komentar Anda