Semaka | Inspektorat Tanggamus Akan segera proses PJ Dan Aparatur pekon kacapura kecamatan Semaka kabupaten Tanggamus(1/2/21)
Terkait kelalaian PJ Dan Aparatur pekon yang Dengan sengaja Menyalahi Aturan Dan Mekanisme pengangkat Aparatur pekon.
Ketika dalam pengangkatan Aparatur pekon Sebut saja Kawit Selaku kepala Dusun (Kadus2), pekon kacapura, ia telah meminjam ijazah orang lain’ itu di benarkan,”Kawit,selaku Kadus2, tersebut.
Disisi lain Muhdi selaku kepala dusun (Kadus3) Masih pekon kacapura, Dengan hal yang sama ketika pengangkatan Muhdi selaku Kadus, ia Mamakai Dan meminjam ijazah orang lain’ itupun di benarkah Dan di akui oleh Muhdi, selaku Kadus3, tersebut.
Jadi Dengan sengaja PJ Dan Aparatur pekon telah Melalaikan serta mengabaikan, Aturan Dan mekanisme serta perbup Yang berlaku.
Dengan Adanya penemuan Awak media pemerintah pekon kacapura yang Dengan sengaja telah melanggar mekanisme dan Aturan semestinya, Maka inspektorat Tanggamus Akan segera bertindak langakah Awal Akan di adakan pemanggilan, Guna untuk Mempertanyakan, kalau benar menyalahi Aturan Akan kita tindaklanjuti,”ungkapnya, Gustam selaku sekretaris inspektorat tersebut. | Khoiri