Jakarta | Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dipolisikan oleh istrinya, RL. Stephanus, yang merupakan salah satu dirut perusahaan pelat merah, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindakan kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan adanya laporan terhadap Kosasih. Pihaknya telah menerima laporan tersebut pada Jumat (26/2).
“LP (laporan polisi) sudah diterima,” kata Yusri saat dihubungi Lampung7 com, Senin (1/3/2021).
Menurut Yusri, penyidik saat ini tengah mempelajari laporan tersebut. Kasus tersebut kini ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Iya, kita dalami dulu, kita pelajari LP-nya,” imbuh Yusri.
Laporan RL itu tertuang dengan nomor bukti laporan polisi LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ, tanggal 26 Februari 2021. Pelapor dalam laporan tersebut tertera atas nama RL sedangkan terlapor tertulis bernama Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Adapun dugaan KDRT itu terjadi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Korban melaporkan terlapor atas dugaan tindakan KDRT. Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Lampung7 com telah berusaha menghubungi Antonius Nicholas Stephanus Kosasih untuk meminta tanggapan terkait laporan RL tersebut. Namun hingga berita ini ditulis yang bersangkutan belum merespons. | Pin
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.