Ketujuh target tersebut yakni, pertama Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler saat mengemudi, kedua Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. Ketiga Pengemudi sepeda motor roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang.
Kemudian keempat, Pengemudi sepeda motor roda dua yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), kelima, Pengendara kendaraan yang mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol, keenam, Pengendara kendaraan yang melawan arus.
Dan yang terakhir yaitu Tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengamanan dan over Dimention Over loading (ODOL)
“Dalam operasi Polri tidak menargetkan Tilang, namun bila petugas dilapangan menemukan pelanggaran tersebut tetap akan melakukan penindakan,”tegasnya.