LAMPUNG7COM – Metro | Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Kota Metro menggelar seminar dan diskusi peningkatan peran pembimbing kemasyarakatan (PK) sesuai dengan undang-undang Pemasyarakatan dan KUHP baru, di Hotel AIDIA Grande Kota Metro, Jum’at (3/3/2023).
Hal tersebut bertujuan Guna meningkatkan kemampuan dan pengetahuan pegawai Bapas Pembimbing kemasyarakatan.
Dikatakan kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Kota Metro Sukir, giat tersebut adalah sosialisasi undang-undang terbaru pegawai Bapas Metro.
“Diantaranya adalah terbitnya undang-undang Pemasyarakatan yang baru, kalau yang lama itu kan undang-undang nomor 12 tahun 95, kalau sekarang undang-undang lama itu sudah dicabut berganti dengan undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang kemasyarakatan,” ujarnya.
Ia juga menuturkan ada undang-undang terbaru nomor 1 tahun 2023 yang pemberlakuannya 3 tahun lagi.
“Tetap mulai sekarang harus bersiap, ketikan itu akan di terapkan,” tutur Sukir.
Sukir menyampaikan kedua undang-undang tersebut ketikan diterapkan akan berkaitan erat dengan pembimbing kemasyarakatan.
“Maka itulah sengaja saya mengundang Direktur bimbingan kemasyarakatan dari Direktorat Jenderal kemasyarakatan untuk bersosialisasi pemahaman, sharing pengetahuan kepada pembimbing kemasyarakatan dari Bapas Metro,” terangnya.
“Saya berharap Pembimbing kemasyarakatan dari Bapas Metro tidak ketinggalan pengetahuan, tidak ketinggalan informasi,” imbuhnya.
Kabapas Kota Metro memaparkan, Bapas Metro memiliki 37 pembimbing kemasyarakatan.
“Karena memang wilayah kerja kami meliputi Kota Metro, Lampung Tengah dan Lampung Timur,” ucap Sukir.
Sementara kepala kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Provinsi Lampung Sorta Delima Lumban Tobing menyampaikan, arus deras yang tidak bisa dihindari dengan undang-undang baru.
“Adalah peran PK yang luar biasa, bukan saja tentang pembinaan di dalam Lapas tetapi terlebih lagi untuk di luar lapangan,” katanya.
Sorta mengingatkan, tidak bisa dihindari perkembangan digital government.
“Kita harus ramah kita harus terbuka dengan perkembangan teknologi apalagi beban tugas yang luar biasa harus mengandalkan teknologi,” ujar Sorta.
Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Pujo Harinto memaparkan hadir di Kota Metro guna memberikan penguatan hal baru tentang undang-undang Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022.
“Ini implementasinya seperti apa karena memang PP nya sedang disusun atau dibuat, dikasih waktu satu tahun untuk menyelesaikan,” paparnya.
Ia menuturkan di awal tahun 2023 ada undang-undang nomor 1 tentang KUHP.
“Dan ini juga berkaitan dengan pemasyarakatan karena implementasi KUHP adalah undang-undang kemasyarakatan, ketika nanti ini berjalan maka prodak-prodak KUHP baik itu pidana penjara dan jenis pidana lainnya tentu sebagian kita yang penentu pelaksanaannya, eksekusinya tetap dari jaksa tapi kita pelaksana dari putusan itu,” tandas Pujo.
“Kegiatan ini merupakan internalisasi supaya mereka tetap di jalurnya, paham dalam melaksanakan dua undang-undang ini,” sambungnya.
“PK juga wajib mengenali potensi yang ada di masyarakat, jadi menangani putusan dari KUHP dilaksanakan, bagaimana pemasyarakatan melaksanakan, dan dengan siapa berkolaborasi, yang tentunya dengan Pemerintah Daerah karena ini peran Pemerintah Daerah sangat besar terkait dengan pidana kerja sosial atau pidana pengawasan dan hal-hal yang terkait untuk itu,” pungkas Pujo. | Aliando.