LAMPUNG7COM | Diduga Langgar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, salah seorang tokoh muda Kabupaten Pesawaran yang di gadang-gadang salah satu kandidat bakal calon Bupati Pesawaran pada pilkada tahun 2024 dilaporkan Polda Lampung.
Adapun laporan tersebut, terlihat dengan Surat Tanda Bukti Lapor (STPL) nomor 673/VI/2022/SPKT/Polda Lampung, tanggal 26 Juni 2022. Ris Paili dituduh melakukan penggelapan atas harta benda yang dimiliki Agung Rahmadi, tepatnya orangtua dari Agung Rahmadi berupa rumah.
Adapun kronologinya menurut informasi yang didapatkan awak media, Ris Paili mendatangi rumah orangtua Agung Rahmadi di Jalan Untung Suropati, Gang Mataram, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pada tanggal 25 Maret 2021, dengan membawa secarik kertas kosong.
Ris Paili menceritakan kepada orangtua Agung bahwa anaknya tersebut memiliki hutang sebesar Rp1.8 miliar. Dalam kondisi seperti itu, Ris Paili beserta dua rekannya memaksa orangtua Agung untuk menandatangani secarik kertas kosong yang belakangan diketahui sebagai Akte Jual Beli (AJB) 1 unit rumah milik orangtua Agung. Sehingganya, kini rumah itu berpindah kepemilikan berdasarkan AJB gantung alias kosong tersebut.
Saat Lampung7.com mencoba mengkonfirmasi kepada Ris Paili terkait kebenaran laporan dan tuduhan tersebut melalui Pesan singkat WhatsAppnya, dia pun membenarkan bahwa dirinya dilaporkan ke Polda Lampung.
“Mengenai laporan di Polda Lampung tersebut benar, dan terkait saya mangkir atas panggilan dari polda itu tidak benar, dimana saya sudah ada koordinasi dengan penyidik yang menangani perkara tersebut perihal undangan, sekali lagi saya tidak pernah di panggil, hanya di undang untuk klarifikasi terkait laporan tersebut,” Ujar Ris, Sabtu (13/8/2022).
Selanjutnya Ris Paili juga menjelaskan terkait hal yang dituduhkan kepada dirinya,
“Dan dapat saya jelaskan terkait hal yang dituduhkan kepada saya tentang peristiwa penggelapan tersebut adalah tidak benar, dimana peristiwa yang ada adalah transaksi jual beli yang dilakukan secara sah di hadapan notaris selaku PPAT,” Jelas Ris.
Ris pun menegaskan bahwa tidak ada kaitannya hutang piutang dengan hal lainnya.
“Tidak ada hubungannya dengan hutang piutang ataupun hal lain, ini murni jual beli.” Pungkasnya. | Pnr.