Pesawaran | Kepolisian Resort (Polres) pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum polres pesawaran Minggu ( 7/3/2021).
Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba kemudian angt satres narkoba Polres Pesawaran melakukan under cover buy dgn tersangka di TKP saat tersangka datang menemui anggota langsung dilakukan penyergapan kemudian BB sesuai pesanan berhasil ditemukan saat dilakukan penggeledahan,
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil di sita
-3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.
Dengan berat Bruto : 2,70 gram.
– 2 (dua) unit handphone.
– Uang tunai senilai Rp 2.250.000,-( dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sedangkan Terduga Penyalahgunaan narkoba yang di tangkap adalah Junaidi (29) warga Desa Sukajaya Lempasing kecamatan teluk pandan kabupaten pesawaran.
Menurut Kapolres pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo Sik, atas perbuatan nya pelaku melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. | pin