Pesawaran | Pada hari Rabu Tanggal 10 Maret 2021 sekitar pukul 05.00 WIB berdasarkan Bukti permulaan yang cukup Tim Tekab 308 Polsek Gedongtataan yang di pimpin oleh Iptu Sunaryo, S.E Kanit Reskrim polsek Gedongtataan,Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP di dusun Kucingan desa Negeri Katon, Kec. Negeri Katon, Kab. Pesawaran.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B- 106 / III/2021/SPK/POLDA LPG/Res Pesawaran/Sek Gedong Tataan, Tanggal 09 Maret 2021 , Telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang terjadi pada Hari Jum’at tanggal 26 Februari 2021 pukul 23.30 WIB di Dusun Kucingan, RT 003/RW 003, Desa Negerikaton, Kec. Negerikaton, Kab. Pesawaran.
Adapun kronologis kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut adalah :
Pada Hari Jum’at tanggal 26 Februari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB Di dusun kucingan desa Negrikaton, Kec. Negerikaton. Pada saat korban sedang tidur didalam rumahnya yang beralamatkan di Desa negrikaton, selanjutnya korban terbangun untuk buang air kecil, kemudian korban langsung kearah kamar mandi, korban kaget melihat bahwa pintu belakang rumah miliknya sudah terbuka dan melihat 2 tas miliknya, yang antara lain tas besar berwarna putih merah, dan satu tas tangan berwarna coklat sudah tergeletak di dekat pintu belakang rumah korban, selanjutnya korban memeriksa barang2 berharga miliknya yg disimpan didalam tas tersebut dan diketahui bahwa perhiasan emas seberat 22 gram dan uang tunai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) sudah hilang, mengetahui kejadian tersebut korban langsung menutup pintu rumahnya selanjutnya korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran guna penyelidikan lebih lanjut.
Adapun identitas pelaku pencurian dengan pemberatan adalah :
1. Nama : Wiwit Supriyadi Bin Punggut
Umur : 37 Tahun
Pekerjaan : Buruh
Alamat : Dusun Kucingan,RT 03/RW 03,Desa Negrikaton, Kec.Negerikaton, Kab. Pesawaran.
Sementara itu Barang Bukti yang diamankan sebagai berikut:
a. 1 potong celana panjang merk piggoyo
b.1 potong baju kaos warna merah playmore
c.1 pasang Sandal Coklat tanpa merek
d. 1 buah tas wanita warna merah tanpa merek
e. 1 buah dompet warna merah muda merk flower
f. 1 lembar KTP An.Turiyah
g. 1 Unit sepera motor merek Honda Beat
h.uang tunai sejumlah RP.620.000 (enam ratus dua puluh ribu rupiah).
Menurut Kapolsek gedong tataan Kompol Hapran mewakili Kapolres pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo Sik, pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di mapolsek gedong tataan guna penyidikan lebih lanjut, dan tersangka telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. | pin