Lampung7.com – Metro | Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Hadimulyo Timur Metro Pusat melaporkan tetangganya atas dugaan percobaan pencabulan ke Polres Metro, Sabtu (13/3/2021).
Dengan didampingi suami MN (36), Pelapor berinisial U (37) terpaksa melaporkan tetangganya berinisial S (55) ke Polres Metro lantaran merasa takut jika S kembali mencoba berbuat cabul terhadap dirinya.
Kepada Lampung7.com, ibu dua anak tersebut mengaku sudah tiga kali disentuh S dengan pandangan genit. Kejadian bermula sekira sebulan lalu saat UJ hendak berbelanja ke pasar di waktu subuh.
“Awalnya waktu itu saat subuh saya jalan ke pasar dan berpapasan dengan bapak S ditengah jalan. Karena tetangga jadi saya sapa, saya bilang ke bapak itu, maraton pak, terus bapak itu menjawab iya. Dia tanya mau kemana, saya jawab mau kepasar, terus dibilang mau ditemani, terus saya jawab apa mau temani sampai pasar pak maratonnya. Terus bapak itu bilang, ih kamu bisa aja, terus langsung dia pegang pundak saya. Karena waktu itu masih gelap dan sepi, saya takut dan langsung saya lari. Itu kejadian yang pertama, saya lupa waktunya,” paparnya.
Kemudian peristiwa dialami kembali saat U sedang berbelanja sayuran di sebuah warung yang merupakan milik anak terlapor. Ia mengaku, bagian leher belakangnya dikelitik oleh terlapor menggunakan benda yang diduga tali rafia.
“Yang kedua, saat saya belanja ke warung punya anaknya bapak itu. Pas saya pilih-pilih sayur, bapak itu lewat di belakang saya langsung mainkan sejenis tali rafia, digerakin di leher saya. Tapi saya masih menganggapnya bercanda. Dan yang ketiga kalinya yang terbaru pas saya belanja ke warung itu lagi untuk beli kelapa parut. Terus dia bilang, kamu ih gitu amat, sambil pegang betis saya. Kalo dilihat gesturenya seperti genit begitu, terus karena takut kejadian kaya gini berlanjut, saya ceritakan kepada keluarga,” jelasnya
Suami dan keluarga yang tidak terima atas ulah S, melaporkan perbuatannya ke Polres Metro. Suami pelapor mengatakan, pihaknya melaporkan perbuatan S ke Polisi agar tidak terjadi bentrok antar warga.
“Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti keributan maupun bentrok keluarga, maka kami putuskan untuk melaporkan ke Polres Metro agar dapat diproses secara hukum,” ungkap MN saat menceritakan kekesalannya kepada Lampung 7.com.
Diketahui, Laporan Polisi percobaan pencabulan yang dialami UJ telah diterima dengan nomor : STTPL/ 133-B/ III/ 2021/ LPG/ RES METRO. Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan (STTPL) itu ditandatangani oleh Kanit III SPKT Polres Metro AIPTU Agus Luqman Hadi. | (Aliando).