LAMPUNG7COM | Selama kurun waktu Januari sampai Maret 2022, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah mengungkap 5 (lima) perkara terkait UU ITE.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin melalui Wadir Reskrimsus AKBP Popon Ardianto Sunggoro, dalam Konferensi Pers yang dihadiri oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP. Rahmad Hidayat dan Kasubdit 5 Siber, AKBP Yusriandi di Polda Lampung, Rabu (23/3/2022) pagi.
Popon mengatakan, ada 4 perkara memiliki muatan melanggar kesusilaan dan 1 perkara menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen terkait jual beli online.
“4 LP yang kami terima itu bermuatan asusila, dengan modus para pelaku ini dengan sengaja dan melawan hukum , menyebar luaskan foto/ video asusila antara tersangka dan korbannya,” ujar Popon.
Dia mengatakan, bahkan ada yang dengan cara mengancam, sehingga foto/ video tersebut di sebarluaskan oleh tersangka ke orang lain, dalam hal ini kerabat, keluarga dan orang – orang terdekat korban, sehingga para korban mengalami tekanan psikis sehingga melaporkan perbuatan tersebut ke Polda Lampung, ungkap Popon.
4 tersangka penyebaran video asusila tersebut berinisial BBK dengan korbannya berinisial JA, tersangka AYI dengan korbannya FTN, tersangka ABS dengan korbannya DAP, dan tersangka DM dengan korbannya NK.
“Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan para korban dalam kurun waktu bulan Januari hingga Maret 2022,” kata dia.