LAMPUNG7COM | Polsek Pesisir Selatan Polres Lampung Barat telah ungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di Pekon Biha Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Senin (09/05/2022).
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan,S.H., M.H. di dampingi Kapolsek Pesisir Selatan IPTU AM Larsatmo menjelaskan, berdasarkan laporan Polisi/B88/V/2022/SPKT.SEKPESEL/RESLAMBAR/POLDALPG. Tanggal 08 mei 2022 telah terjadi curanmor di wilayah hukum Polsek Pesisir Selatan.
“Menurut keterangan korban beserta rekannya mereka memarkirkan kendaraan di pinggir pantai, mendengar suara motor kemudian korban dan saksi melihat sepeda motor milik korban sudah tidak ada, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,-. kemudian korban dan temannya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Selatan Polres Lampung Barat,” Ungkap Kasat.
Selanjutnya menurut Kasat, “Setelah menerima laporan dari korban dan mengidentifikasi tempat dan saksi-saksi mengarah kepada saudara HA . selanjutnya anggota Polsek Pesisir Selatan mencari barang bukti yang ada di Saudara FR yang merupakan DPO,” Lanjutnya.
Dari kejadian tersebut Polsek Pesisir Selatan mengamankan 1 unit R 2 merk Honda Beat dalam kondisi sudah tanpa No.pol dan tanpa kaca spion.| Red.