LAMPUNG7COM | Polisi Resort Kota (Polresta) Bandar Lampung akhirnya ajukan surat agar cafe Tokyo Space ditutup dan dicabut izin usahanya, Senin (16/5/2022.).
Surat tersebut diajukan kepada Walikota Bandar Lampung dalam surat bernomor B/615/V/OPS.2./2022 tertanggal 15 Mei 2022 yang ditandatangani Kapolresta Bandar Lampung Ino Harianto.
Dalam keterangannya, Polresta Bandar Lampung menginformasikan adanya tindak pidana yang terjadi di cafe tersebut hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, Minggu (15/5/2022) yang lalu.
Adapun lokasi cafe Tokyo Space adalah di Jalan KS Tubun No. 15 Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.
Untuk diketahui, Prada AAS meninggal dunia akibat luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana juga mengatakan bahwa luka tusuk tersebut mengarah ke jantung korban.
Kemudian, atas insiden tersebut dan pelanggaran jam operasional yang telah ditentukan, Polresta Bandar Lampung meminta agar Pemerintah Kota menutup dan mencabut izin cafe Tokyo Space.
“Menindaklanjuti kejadian tersebut agar Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan tindakan berupa penutupan dan mencabut izin usaha Cafe Tokyo Space karena tidak menaati Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 10 Mei 2022,” tulis Ino dalam keterangan resminya.